Aviliani: Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah
Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat maupun badan dalam membayar pajak menjadi penting.
Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum patuh membayar pajak. Hal itu disampaikan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani.
“Pajak dari PPh 21 maupun pajak badan kontribusinya masih kecil terhadap APBN. Artinya masyarakat kita kelas menengah dan atas meningkat, tapi kepatuhan bayar pajaknya masih rendah,” ujarnya di Century Park Hotel, Selasa (26/3/2019).
Realisasi tingkat kepatuhan formal tahun 2017 tercatat 72,64%. Jumlah itu bersumber dari jumlah SPT tahunan PPh yang diterima Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 12,06 juta dari total 16,59 juta wajib pajak.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan tingkat kepatuhan pajak 80%. Target itu diukur berdasarkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dan badan untuk tahun pajak 2018.
Padahal, menurut Avialiani, jumlah penduduk yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terus meningkat. Baik dari sisi pekerja formal seperti pekerja kantoran, buruh pabrik, dan sebagainya, maupun informal seperti youtuber yang memiliki penghasilan fantastis.
“Misalnya Atta Halilintar penghasilannya berapa itu,” jelasnya.
Begitu juga dengan pembayaran pajak PPh badan yang tingkat kepatuhannya masih rendah. Ini karena sistem pelaporan menganut self assesment.
Aviliani menekankan, ke depan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak perlu ditingkatkan. Sebab, melalui pajak, negara dapat meningkatkan penerimaan dan membantu mengurangi defisit APBN, serta ketergantungan terhadap utang untuk pembiayaan.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190326160157-4-63008/aviliani-kepatuhan-pajak-di-indonesia-masih-rendah