Daripada Antre di Kantor Pajak, Mending Lapor SPT Online
Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan membatasi waktu lapor SPT pajak pada 31 Maret mendatang. Nah, daripada lama mengantre di kantor pajak untuk lapor SPT, ada cara lain yang lebih mudah lewat online.
Dikutip detikFinance dari data Ditjen Pajak, Rabu (6/3/2019) melaporkan SPT pajak juga dapat dilakukan dengan mengisi laporan secara online di website djponline.pajak.go.id atau dikenal dengan nama e-filling.
Berdasarkan data tersebut, ada delapan tahapan untuk melaporkan SPT pajak secara online. Pertama wajib pajak mesti mengakses website dan masuk menggunakan NPWP serta password. Kemudian, pada laman beranda memilih kanal e-filing.
Kemudian pada tahapan kelima wajib pajak akan diarahkan pada bagian pilih tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak sendiri adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Sedangkan untuk status dipilih normal bila pertama dilaporkan.
Selanjutnya, wajib pajak harus memilih kanal ‘tambah +’. Dalam kanal tersebut ada beberapa data yang perlu diisi,contohnya form 1721 A1 atau A2, form 1721-VI (tidak final), Bupot PPh Pasal 23/26, Bupot Pasal 22, dan Bupot PPh dari LN.
“Ketujuh, isi penghasilan neto sesuai: kolom B No.12 (untuk form 1721-A1), kolom B No.15 (untuk form 1721-A2) dan kolom 2 (untuk form 1721-VI),” jelas informasi itu.
Langkah terakhir, wajib pajak diharapkan mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas untuk mengisi jenis formulir hingga jumlah. Setelah mengisi tersebut wajib pajak mesti mengklik ‘[di sini]’ untuk mendapatkan kode verifikasi ke email.
Setelah mendapatkan kode verifikasi, wajib pajak dapat mengisi kolom yang kosong dan mengklik ‘Kirim SPT’.
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4456405/daripada-antre-di-kantor-pajak-mending-lapor-spt-online?_ga=2.16109619.461631492.1552010653-363719665.1524632993