Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxatation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 2020

Indonesia sejak tahun 2016 resmi mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 dalam rangka mendorong keterbukaan informasi wajib pajak terkait transaksi hubungan istimewa antar-perusahaan dalam satu grup. Ini merupakan satu dari 15 proyek anti-penggerusan basis pajak dan pengalihan laba perusahaan yang diinisiasi oleh OECD dan negara-negara G20.

Implementasinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, yang mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, menyusun dan melaporkan dokumentasi penetapan harga transfer (transfer pricing) sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Ada tiga berkas yang dipersyaratkan, yakni: dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (Country by Country Report).

Dengan berlakunya PMK Nomor 213/PMK.03/2016 maka analisis transaksi afiliasi dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing menggunakan pendekatan penetapan harga (arm’s length price setting) atau ex ante approach. Artinya, untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi menggunakan data atau informasi pembanding sebelum atau saat transaksi dilakukan.

Misalnya, saat penyusunan local file menggunakan metode Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) data pembanding untuk tahun pajak yang sama belum tersedia, maka pengujian bisa menggunakan data satu atau dua tahun pajak sebelumnya.

Apakah pendekatan ex-ante ini hanya diperuntukan bagi wajib pajak? Tidak demikian seharusnya. Idealnya, pedoman ini berlaku juga bagi petugas pajak Kecuali Audit.

Namun, pada kenyataannya prosedur pemeriksaan pajak terkait transfer pricing masih menggunakan pedoman lama, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013. Peraturan yang tingkatannya lebih rendah dari PMK ini menegaskan bahwa pendekatan pengujian (the arm’s length outcome-testing) menjadi rujukan dalam proses pemeriksaan pajak terkait transfer pricing. Dengan kata lain, analisis transfer pricing dalam proses pemeriksaan mensyaratkan data atau informasi pembanding setelah transaksi afiliasi dilakukan (ex post approach).

Beda perlakuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi wajib pajak. Ini bertentangan dengan asas-asas pemungutan perpajakan yang seharusnya. Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, menjabarkan asas-asas pemungutan pajak yang berpijak pada empat hal: equality and equity, certainty, convenience of payment, dan economics of collection. Keempat prinsip yang seharusnya menjadi semangat semua regulator, tapi sepertinya tidak untuk kasus ini.

Jadi mana pendekatan analisis transfer pricing yang benar, apakah ex ante atau ex post? Tingkatan hukumnya mana yang lebih tinggi, PMK Nomor 213/PMK.03/2016 (ex ante) atau PER-22/PJ/2013 (ex post)? Dan, siapa yang harus tunduk pada kedua regulasi tersebut: wajib pajak, fiskus, atau semuanya? Kalau regulator saja bingung jawabnya, apalagi wajib pajak.  Maju Kena, Mundur Kena

Ilustrasi begini, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan dalam SPT PPh badan yang menyatakan bahwa dokumen induk dan dokumen lokal telah tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Sebaliknya, wajib pajak diminta menggunakan data pembanding tahun pajak berjalan ketika sedang diperiksa fiskus. Padahal, data pembanding untuk tahun yang sama belum tentu tersedia dalam database komersial.

Sejatinya, pendekatan ex-ante yang menjadi ruh  PMK Nomor 213/PMK.03/2016 merupakan kemajuan dalam mendorong transparansi dan keterbukaan transaksi afiliasi. Sebaliknya, pendekatan ex-post menjadi kemunduran dalam proses pemeriksaan pajak terkait transfer pricing. Alih-alih memberikan kepastian hukum, implementasi kedua regulasi tersebut justru malah membingungkan.

Sebab, dokumentasi transfer pricing yang disiapkan wajib pajak menggunakan pendekatan ex ante seolah hanya sebagai persyaratan pelaporan SPT PPh Badan, yang kecenderungannya diacuhkan oleh pemeriksa pajak yang sampai saat ini masih berpegang pada pendekatan ex post.

Padahal, berdasarkan Pasal 1 ayat 25 UU KUP, tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Kaitannya dengan transfer pricing, kepatuhan wajib pajak menjadi sia-sia karena master file dan local file yang dibuatnya berpotensi diabaikan atau tidak diakui oleh pemeriksa pajak. Hal ini disebabkan oleh beda perspektif yang dibangun oleh tim pemeriksa dan wajib pajak, ex ante versus ex post.

Perbedaan periode data pembanding dalam proses pemeriksaan sangat mungkin memunculkan temuan ketidakwajaran transaksi afiliasi oleh fiskus, sekalipun wajib pajak sudah berupaya keras memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Butuh Kepastian

Pada prinsipnya, terdapat empat kriteria pemeriksaan yang efektif jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Pertama, pemeriksaan selesai dan pencairan dari hasil pemeriksaan optimal. Untuk itu, pemeriksaan harus dapat meminimalkan tunggakan pajak dan prosesnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua, pemeriksaan pajak seharusnya dapat meringankan upaya hukum. Artinya, kualitas pemeriksaan harus ditingkatkan agar hasilnya optimal dan dapat diterima oleh wajib pajak sehingga meminimalkan upaya hukum lanjutan yang dapat menguras tenaga, waktu, dan biaya.

Ketiga, pemeriksaan pajak idealnya dapat mengendalikan restitusi pajak. Ini terkait dengan ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Sebagaimana diatur di Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP, serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dapat dilakukan pemeriksaan post-audit. Dengan demikian, pemeriksa pajak bisa lebih fokus menyoroti kepatuhan wajib pajak, selain yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.

Keempat, audit pajak seyogyanya menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kepatuhan berkelanjutan dapat terlihat dari dinamisasi SPT untuk tahun-tahun setelah dilakukan pemeriksaan.

Semua tujuan pemeriksaan pajak itu sungguh mulia, tetapi dalam pelaksanaanya kerap sebaliknya. Adalah inskonsitensi kebijakan dan multitafsir regulasi yang seringkali mengaburkan tujuan. Contoh kasus dalam tulisan ini tentu saja beda pendekatan analisis transfer pricing dalam proses dokumentasi (ex ante) dan pemeriksaan pajak (ex post).

Sekedar mengingatkan kembali tiga nilai hukum yang dicetuskan filsuf Jerman, Gustaf Radbruch: (1) keadilan; (2) kemanfaatan; dan (3) kepastian hukum. Intinya, hukum tanpa kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat dijadikan pedoman. Karenanya, penting bagi regulator dalam membuat kebijakan, jangan sampai menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) yang dapat memicu konflik.

Lantas apa solusinya? Ya tinggal diperjelas saja, jangan abu-abu seperti sekarang. Keluarkan peraturan yang mempertegas pendekatan tunggal analisis transfer pricing, yang berlaku seragam baik dalam proses dokumentasi maupun pemeriksaan pajak. Begitu aja kok repot.

6 January 2021/0 Comments/by MAAS Consulting
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on Reddit
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png 0 0 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2021-01-06 09:17:382021-04-22 14:23:37Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 2020
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan (HPP) “Sebagai Langkah Perencanaan Pajak”24 November 2021 - 1:08 pm
  • WEBINAR TRANSFER PRICING DOCUMENT (TP-DOC) : ” Antara Setting & Testing Price, Serta Memahami Konsep & Praktik Pembuatan7 September 2021 - 11:07 am
  • Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Hari Kemerdekaan RI Ke-7618 August 2021 - 10:36 am
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
Popular
  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan...24 November 2021 - 1:08 pm
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Penerimaan Pajak Semester I 2019 Melempem, Ini Biang Keroknya Ringkasan PER-23/PJ/2020
Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refuseing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only