Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
POJKNo. 9 Tahun 20262026

Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Pasar Modal | Peraturan OJK | ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Abstrak: ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kualitas piutang pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam melaksanakan amanat dari Pasal 52 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93/OJK) Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 16 Tahun 2024. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kualitas piutang Pembiayaan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang didasarkan pada tiga faktor penilaian, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur. Catatan: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2026.

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.