Kebijakan Cookie
Langsung ke konten

MAAS Standard Consulting

Litigasi Pajak Presisi: Teruji oleh Pengalaman, Terbukti dengan Hasil

Sengketa pajak membutuhkan strategi, bukti, dan argumentasi hukum yang tepat. MAAS membawa perspektif mantan Pemeriksa Pajak ke setiap posisi.

Alumni STANMantan pemeriksa pajakKuasa hukum & BKP

Mengapa memilih MAAS

Kami tidak sekadar menghitung angka; kami memahami metodologi di balik setiap kebijakan pajak.

01

The Tax Auditor’s Mindset

Seluruh Partner kami adalah mantan pemeriksa pajak. Kami memahami mitigasi resiko secara preventif, sehingga dapat membantu klien untuk mengurangi biaya perpajakan yang tidak perlu.

02

Rekam Jejak Seperempat Abad

Pengalaman lebih dari 25 tahun adalah bukti integritas. Kami telah melewati berbagai dinamika regulasi dan menangani kasus-kasus perpajakan yang sangat kompleks.

03

Keahlian Litigasi Paripurna

Kompetensi penuh dalam mendampingi klien di setiap tahapan sengketa: pemeriksaan pajak, keberatan, hingga penanganan perkara di Pengadilan Pajak.

04

Solusi Strategis & Bersertifikasi

Didukung oleh konsultan pajak berlisensi dan advokat yang memadukan pengetahuan akuntansi, penguasaan regulasi perpajakan, serta penyusunan strategi dan argumentasi hukum.

tahun pengalaman
25+
klien puas
100+
layanan terdeliver
300+
sektor klien
16

Database Regulasi

Riset regulasi pajak. Akses gratis.

Cari dasar aturan, buka dokumen sumber, dan bawa konteksnya ke konsultan.

Jelajahi database
  1. 01

    Cari

    Temukan aturan dan metadata penerbit.

  2. 02

    Baca dokumen

    Buka PDF atau sumber resmi yang tersedia.

  3. 03

    Konsultasi

    Bawa fakta dan dokumen kasus untuk direview konsultan.

Contoh hasil regulasi

Buka aturan, metadata, dan dokumen sumber.

POJK
No. 3 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuanga n Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek ​Abstrak: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal. Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha PEE dan PPE, antara lain mengatur kelompok kegiatan usaha PE yang terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 meliputi ketentuan permodalan, fungsi yang wajib dimiliki, kegiatan utama dan kegiatan lain yang dapat dilakukan, serta persyaratan, kewajiban, dan larangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Pengertian PEKU (Perusahaan Efek Kegiatan Usaha) yang dimaksud adalah pengelompokan PE berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal PE. ​Selain itu, juga diatur terkait perizinan PE dan persetujuan kepemilikan dan pengendalian PE ( single presence policy ), kewajiban pelaporan dan kewajiban lanjutan, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, pembubaran Perusahaan Efek, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi SDM, mekanisme pengelompokkan PEKU bagi PE yang telah memiliki izin usaha, pemenuhan ketentuan bagi PE eksisting berdasarkan PEKU, dan ketentuan peralihan. Catatan: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April 2026 dan ditetapkan pada tanggal 1 April 2026. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kegiatan lain bagi PE yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan PE yang melakukan Kegiatan Usaha sebagai PEE dan PPE tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; b. Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; c. d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan; d. Pasal 14, Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJKPDF ResmiBuka dokumenBuka detail otoritas
Bahas konteks dengan konsultan

Langkah berikutnya

Bawa konteks pajak Anda ke meja diskusi.

Kirim isu singkat — MAAS merutekan konsultan yang relevan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah pencarian regulasi gratis?

Ya. Gunakan untuk menemukan dasar aturan.

Kapan perlu bicara dengan konsultan?

Saat isu memengaruhi posisi pajak, transaksi, sengketa, struktur bisnis, atau keputusan direksi.

Apakah hasil pencarian regulasi merupakan nasihat final?

Tidak. Gunakan hasil pencarian untuk menemukan dasar aturan sebelum MAAS mereview fakta dan dokumen.

Bisa langsung menghubungi MAAS?

Bisa. Kirim isu, sektor, dan dokumen awal untuk dirutekan.