Kebijakan Cookie
Langsung ke konten

MAAS Standard Consulting

Litigasi Pajak Presisi: Teruji oleh Pengalaman, Terbukti dengan Hasil

Sengketa pajak membutuhkan strategi, bukti, dan argumentasi hukum yang tepat. MAAS membawa perspektif mantan Pemeriksa Pajak ke setiap posisi.

Alumni STANMantan pemeriksa pajakKuasa hukum & BKP

Mengapa memilih MAAS

Kami tidak sekadar menghitung angka; kami memahami metodologi di balik setiap kebijakan pajak.

01

The Tax Auditor’s Mindset

Seluruh Partner kami adalah mantan pemeriksa pajak. Kami memahami mitigasi resiko secara preventif, sehingga dapat membantu klien untuk mengurangi biaya perpajakan yang tidak perlu.

02

Rekam Jejak Seperempat Abad

Pengalaman lebih dari 25 tahun adalah bukti integritas. Kami telah melewati berbagai dinamika regulasi dan menangani kasus-kasus perpajakan yang sangat kompleks.

03

Keahlian Litigasi Paripurna

Kompetensi penuh dalam mendampingi klien di setiap tahapan sengketa: pemeriksaan pajak, keberatan, hingga penanganan perkara di Pengadilan Pajak.

04

Solusi Strategis & Bersertifikasi

Didukung oleh konsultan pajak berlisensi dan advokat yang memadukan pengetahuan akuntansi, penguasaan regulasi perpajakan, serta penyusunan strategi dan argumentasi hukum.

tahun pengalaman
25+
klien puas
100+
layanan terdeliver
300+
sektor klien
16

Database Regulasi

Riset regulasi pajak. Akses gratis.

Cari dasar aturan, buka dokumen sumber, dan bawa konteksnya ke konsultan.

Jelajahi database
  1. 01

    Cari

    Temukan aturan dan metadata penerbit.

  2. 02

    Baca dokumen

    Buka PDF atau sumber resmi yang tersedia.

  3. 03

    Konsultasi

    Bawa fakta dan dokumen kasus untuk direview konsultan.

Contoh hasil regulasi

Buka aturan, metadata, dan dokumen sumber.

PMK
No. 3 Tahun 20262026

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

ITSK | Peraturan ADK | Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto Abstrak: ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan dan tata cara melaksanakan laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan bulanan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, laporan insidental dan permohonan terkait penyampaian laporan. Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 27 Tahun 2024; dan POJK No. 23 Tahun 2025. Dalam PADK OJK ini diatur mengenai pelaporan terkait dengan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; III. Penyampaian Laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, 1. Berkala : a. Bulanan, b. Triwulan, c. Tahunan, 2. Insidental; IV. Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; V. Pemberitahuan Aktivitas Kliring, Penjaminan, Dan Penyelesaian Terhadap Transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital Oleh Lembaga Kliring Penjaminan Dan Penyelesaian. Catatan: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026. Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2026. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini berlaku, ketentuan: a. romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Juli 2026; dan b. romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Januari 2027. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

OJKPDF ResmiBuka dokumenBuka detail otoritas
Bahas konteks dengan konsultan

Langkah berikutnya

Bawa konteks pajak Anda ke meja diskusi.

Kirim isu singkat — MAAS merutekan konsultan yang relevan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah pencarian regulasi gratis?

Ya. Gunakan untuk menemukan dasar aturan.

Kapan perlu bicara dengan konsultan?

Saat isu memengaruhi posisi pajak, transaksi, sengketa, struktur bisnis, atau keputusan direksi.

Apakah hasil pencarian regulasi merupakan nasihat final?

Tidak. Gunakan hasil pencarian untuk menemukan dasar aturan sebelum MAAS mereview fakta dan dokumen.

Bisa langsung menghubungi MAAS?

Bisa. Kirim isu, sektor, dan dokumen awal untuk dirutekan.