Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

OPINI: Tax Treaty RI-Belarus & Pasar Eropa Timur

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan Belarus.

Persetujuan yang telah ditandatangai oleh menteri keuangan kedua negara sejak 19 Maret 2013 ini telah diadopsi menjadi bagian dari peraturan domestik yang bersifat mengikat dan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan.

Berlakunya Tax Treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa timur lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat.

Keanggotaan Belarus dalam Eurasian Economic Union dan Commonwealth of Independent States Free Trade Area memberikan tambahan akses perdagangan untuk produk Indonesia dengan basis produksi di Belarus, ke beberapa negara Eropa timur seperti Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Moldova, Armenia, Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan Tajikistan dengan total pangsa pasar sedikitnya US$5,37 triliun dolar.

Disisi lain, melalui investasi di Indonesia, produk-produk Belarus dapat melakukan penetrasi ke pasar domestik dan memanfaatkan akses perdagangan bebas ke Jepang, Australia, Selandia Baru serta negara-negara Asia Tenggara dengan mengoptimalkan keanggotaan Indonesia di beberapa Free Trade Agreement dan Economic Partnership Agreement bersama negara mitra di kawasan.

Sebuah modal yang krusial mengingat kuantitas perdagangan Indonesia dengan negara-negara Eropa timur masih relatif rendah. Meskipun Indonesia dan Belarus telah memiliki Preferential Trade Agreement sejak 2002, perdagangan kedua negara pada 2016 hanya mencapai US$166,54 juta atau setara dengan 0,06% dari total perdagangan nasional dengan defisit sebesar US$160,77 juta.

Pada 2017, menurut laporan Kementerian Perdagangan, kuantitas perdagangan kedua negara sedikit meningkat yaitu sebesar US$205,3 juta (0,07% dari total perdagangan nasional) dengan defisit US$ 198,26 juta.

Defisit perdagangan terus meningkat akibat mismatch antara nilai ekspor dan impor. Indonesia pada umumnya mengekspor produk-produk agrikultur (karet mentah, kelapa sawit, tembakau, kertas, dan kelapa) yang bernilai tambah rendah ke Belarus tetapi mengimpor produk manufaktur (potasium, pupuk kimia, dan ban) yang bernilai tambah tinggi.

Di bidang pariwisata, jumlah wisatawan Belarus yang berkunjung ke Indonesia juga belum menunjukan proporsi yang signifikan. Menurut catatan Badan Pusat Statistik, jumlah wisatawan Belarus yang berkunjung ke Indonesia pada 2017 hanya 4.576 orang atau 0,03% dari total wisatawan asing. Pada 2018 jumlah wisatawan meningkat sebesar 5,29% menjadi 4.818 orang. Meskipun upaya promosi pariwisata terus dilakukan oleh pemerintah tetapi lamanya waktu tempuh dan tidak adanya penerbangan langsung yang menghubungkan Jakarta dan Minsk mengakibatkan kemitraan pariwisata kedua negara tumbuh relatif lambat.

Patut digarisbawahi sejumlah ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Belarus yang dapat menstimulus kegiatan investasi dan perdagangan. Pertama, implementasi tie-breaker rules secara komprehensif untuk menyelesaikan kasus orang pribadi yang menjadi subjek pajak domestik di kedua negara (dual residency) dengan berpedoman pada lokasi permanent home, center of vital interests, dan habitual abode.

Selain itu nationality dan Mutual Agreement Procedure (MAP) sehingga lalu lintas pekerja dan wisatawan tidak terhambat oleh kewajiban perpajakan.

Bentuk Usaha

Kedua, penggunaan time-test 120 hari dan enam bulan untuk menentukan ada atau tidak adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari masing-masing pemberian jasa dan proyek konstruksi atau instalasi.

Ketiga, pembebasan dari pajak penghasilan atas business profits sepanjang tidak terdapat BUT di negara sumber penghasilan serta kesesuaian dengan peraturan domestik terkait biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan BUT.

Keempat, pengenaan pajak di negara resident atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional, termasuk penghasilan dari penyewaan bareboat untuk menyederhanakan pemajakan terhadap bisnis pelayaran dan penerbangan.

Kelima, kewajiban bagi otoritas pajak mitra untuk melakukan corresponding adjustment apabila terdapat koreksi atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa serta batas waktu untuk melakukan koreksi selama 10 tahun.

Keenam, pengenaan tarif Pajak Penghasilan preferensial sebesar 10% atas passive incomes berupa dividen (termasuk branch profit), bunga, dan royalti setelah memenuhi persyaratan beneficial owner.

Ketujuh, alternatif mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui MAP serta komitmen untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan dan otomatis.

Tax Treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment.

Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Tidak kalah penting, prosedur administrasi untuk mendapatkan manfaat tax treaty dan partisipasi kelembagaan otoritas perpajakan kedua negara perlu terus disempurnakan agar tidak menghambat efektifitas fungsinya.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190228/259/894494/opini-tax-treaty-ri-belarus-pasar-eropa-timur

4 March 2019/by MAAS Consulting
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on X
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on Reddit
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/indo-belarus.jpg 257 398 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-04 09:55:002021-04-22 14:23:58OPINI: Tax Treaty RI-Belarus & Pasar Eropa Timur

Latest News

  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
  • Penerimaan Pajak Semester I 2019 Melempem, Ini Biang Keroknya5 August 2019 - 9:16 am
  • Fresh Graduate Dapat Gaji Rp 8 Juta, Pajaknya Berapa?30 July 2019 - 9:14 am
  • Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri23 July 2019 - 9:13 am
Popular
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Terancam Kena Pajak 70%, Crazy Rich Dunia Ketakutan23 January 2019 - 6:16 pm
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pemkot Malang Kejar Penerimaan PBB Rp58,5 miliar23 January 2019 - 6:48 pm
  • Pengamat: Penurunan tarif PPh Badan mesti dilakukan hat...22 January 2019 - 6:49 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Link to: Gara-Gara Restitusi, PPN Diproyeksikan Tertekan Sampai Mei Link to: Gara-Gara Restitusi, PPN Diproyeksikan Tertekan Sampai Mei Gara-Gara Restitusi, PPN Diproyeksikan Tertekan Sampai Mei Link to: Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019 Link to: Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019 Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019
Scroll to top Scroll to top Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refusing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only