Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan inovasi perpajakan yang dilakukan pemerintah demi menggairahkan dunia industri. Paket fasilitas pajak ini mulai dari 60 persen sampai 300 persen.
Deduksi pajak ini memberi efek kepada penghasilan neto atau bruto. Yang tertinggi sebesar 300 persen penghasilan bruto diberikan untuk perusahan yang melalukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
“Pemerintah dalam hal research and development (R&D) memberikan insentif sampai 300 persen. Jadi beberapa industri yang menggunakan Indonesia sebagai basis, misalnya otomotif, itu mereka bisa mendapat fasilitas hingga sampai dengan 300 persen,” ujar Airlangga dalam Indonesia Development Forum 2019 (IDF 2019) pada Senin (22/7/2019) di JCC.
Insentif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/2019 yang baru disahkan pemerintah bulan lalu. Menperin menjelaskan UU ini bertujuan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, serta menunjang industri berorientasi ekspor.
Bagi Wajib Pajak Badan yang memberikan pelatihan SDM, seperti magang dan pengembangan vokasi, bisa mendapat deduksi pajak bruto hingga 200 persen.
Ada pula deduksi pajak hingga 60 persen untuk penghasilan neto bagi industri padat karya. Airlangga memandang industri itu memainkan peran penting pada ekspor, sehingga pemerintah memberi deduksi pajak.
Pertimbangan lain adalah meringankan beban perusahaan seperti dalam membayar tenaga kerja di industri ini, sebab labor cost terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Ini diperlukan agar industri-industri yang berbasis padat karya yang berorientasi ekspor bisa memiliki daya saing yang kuat,” ujar Airlangga. Dan agar labor intensive industry dapat terus tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4018780/diskon-pajak-300-persen-bakal-gairahkan-sektor-industri
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!