Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxatation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Pemkot Malang Kejar Penerimaan PBB Rp58,5 miliar

Bisnis.com, MALANG—Pemkot Malang mengejar penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan sebesar Rp58,5 miliar di 2019 lewat pemberian layanan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak (WP).

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan salah satu kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, yakni  bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

Baca juga: Adik Prabowo Ungkit Ikut Biayai Jokowi di Pilgub DKI

“Secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan diluncurkan  pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak,” katanya di Malang, Selasa (22/1/2019).

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan  komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat.

Baca juga: Irjen Pol Idham Aziz Jabat Kabareskrim

Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa  memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.

Upaya percepatan penerimaan PBB tersebut, kata dia, agar pencapaian target penghimpunan pajak daerah Rp501 miliar yang ditetapkan tahun ini bisa terealiasi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Tak Mungkin Bebas Murni, kata Mahfud MD

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp80 miliar, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB. “Tidak ada kenaikan PBB,” katanya.

Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.

Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.

BP2D Kota Malang  sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.

“Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak,” ucapnya.

Para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan.

WP bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

Dia juga mengimbau warga Kota Malang untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB atau Sunset Policy III Pajak Daerah yang berlangsung hingga bulan April mendatang.

Dengan memanfaatkan program tersebut, WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 90-an hingga 2018.

 

sumber : https://surabaya.bisnis.com/read/20190122/531/881388/pemkot-malang-kejar-penerimaan-pbb-rp585-miliar

23 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on Reddit
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2013/12/bayar-pbb-malang-.jpg 400 600 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-23 18:48:062021-04-22 14:24:09Pemkot Malang Kejar Penerimaan PBB Rp58,5 miliar
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan (HPP) “Sebagai Langkah Perencanaan Pajak”24 November 2021 - 1:08 pm
  • WEBINAR TRANSFER PRICING DOCUMENT (TP-DOC) : ” Antara Setting & Testing Price, Serta Memahami Konsep & Praktik Pembuatan7 September 2021 - 11:07 am
  • Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Hari Kemerdekaan RI Ke-7618 August 2021 - 10:36 am
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
Popular
  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan...24 November 2021 - 1:08 pm
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Terancam Kena Pajak 70%, Crazy Rich Dunia Ketakutan Pajak e-Commerce Bikin Pelapak Kabur, Ini Kata Bos Bukalapak
Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refuseing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only