Dikritik, Aturan Pajak e-Commerce Tetap Berlaku April 2019
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemberlakuan pajak e-commerce tetap berlaku pada April 2019. Meskipun, ada kekhawatiran terkait dengan level of playing field atau perlakuan yang sama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya.
“PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Senin (4/3/2019).
Hestu menyebut, otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos).
“Kita sebenarnya sudah berdiskusi dengan teman-teman IDEA juga, sudah 3 kali bertemu, kita akan finalisasi” ujar dia.
“Intinya ketentuan ini nanti tidak memberatkan dan akan mudah dilaksanakan, kita berterima kasih ke depan IDEA sudah menjadi mitra terbaik untuk melaksanakan perdirjen itu nanti,” tambah dia.
Menurut Hestu, PMK Nomor 210 Tahun 2018 akan berlaku untuk seluruh pelaku UKM yang memanfaatkan jaringan internet, baik di marketplace maupun media sosial. Adapun, aturan tersebut tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.
Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA.
Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan.
“Rasanya sih mestinya tidak ada masalah, karena sudah banyak mendengar dari mereka dan kita coba mencari solusi terbaik bersama dengan iDEA,” ungkap dia.
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4453468/dikritik-aturan-pajak-e-commerce-tetap-berlaku-april-2019?_ga=2.133284489.602780303.1551754035-363719665.1524632993