Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya
JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan suami istri yang keduanya bekerja ternyata tidak harus melaporkan surat pemberitahuan ( SPT) pajak tahunan mereka secara terpisah. Penyuluh khusus Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulis Siswanti mengatakan, pasangan suami istri bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka agar lebih mudah dan praktis. Selain itu, sebenarnya penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung satu di mata pajak. Untuk itu, Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) istri lebih baik disatukan dengan milik suami.
“Kalau sudah berkeluarga, ada kepala keluarga, lebih mudah kalau penghasilan istri di SPTnya bisa dimasukkan ke suami,” ujar Yuli ketika menjelaskan cara pelaporan SPT tahunan di Jakarta, Senin (25/2/2019). Yuli menjelaskan, saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami, baik melalui e-filing di laman djponline atau di kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam proses pelaporan, nanatinya dalam lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, baru lampiran berikutnya diisi oleh penghasilan istri.
“Setelah itu, tinggal isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong, selesai. Ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT suami isteri,” katanya. Sementara itu, untuk istri yang tidak bekerja, seorang istri yang tadinya memiliki NPWP juga dianjurkan untuk mengembalikan NPWPnya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali lantaran dia bisa menggunakan NPWP milik suaminya.