Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai mengatur kewajiban pajak bagi pelaku pasar daring (online) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/2018. Pelaku pasar sempat dibuat ketar-ketir dengan adanya pengenaan pajak tersebut. Salah satu polemiknya, yaitu kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
President PT Bukalapak M. Fajrin Rasyid mengatakan, pada akhirnya aturan yang berlaku tidak wajib mencantumkan NPWP. Pihaknya mengaku siap saja menyiapkan kolom untuk mencantumkan NPWP, tetapi itu tidak wajib.
“Jadi katakanlah ada pelapak baru memulai usaha, mahasiswa dan tidak punya NPWP mereka masih bisa berjualan,” ungkap Fajrin di Plaza Mandiri, Senin (28/1/2019).
Pemerintah menampik penerbitan aturan pajak e-commerce untuk memburu para pelaku usaha digital. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 itu diklaim untuk memajukan ekonomi digital.
Soal polemik kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaku usaha digital diberikan ruang untuk mengganti NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Dengan keterbukaan pemerintah bahwa ini lebih bersifat optional dan bersifat mendorong. Saya sih tidak khawatir ya [pelapak hengkang]. Ini sesuatu yang positif pada intinya pemerintah mendukung seluruh industri.” pungkasnya.
Bukalapak merupakan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Di tahun 2019, Bukalapak menargetkan omset perusahaan bisa tumbuh tiga kali lipat dari pertumbuhan omzet di tahun 2018. Diketahui omzet per Agustus 2018, rata-rata sebesar Rp4 triliun per bulannya.
(roy/roy)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!