Kejar Target SPT, WP Badan Dioptimalkan
Kejar Target SPT, WP Badan Dioptimalkan JAKARTA. Batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi berakhir 1 April 2019. Hasilnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan WP menyampaikan SPT Tahunan 2018 baru 61,7%.
Ditjen Pajak akan mengoptimalkan sosialisasi ke WP badan untuk mengejar target kepatuhan SPT, karena batas akhir pelaporan SPT korporasi hingga 30 April 2019.
Jumlah pelaporan SPT hingga 1 April 2019 sebanyak 11,3 juta. Dari jumlah itu termasuk SPT WP badan sebanyak 278.000. Tahun ini ada sekitar 1,5 juta WP yang berkewajiban lapor SPT. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta WP badan yang belum lapor SPT.
Dengan tambahan tersebut, hingga akhir April 2019 diharapkan seluruh laporan SPT mencapai 12,5 juta. “Jumlah WP badan yang wajib lapor SPT Tahunan tidak sebanyak orang pribadi, hanya sekitar 1,5 juta WP. Account representatif (AR) di KPP (kantor pelayanan pajak) akan proaktif menghubungi WP masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (3/4).
Petugas kantor pajak akan meneruskan strategi yang telah dilakukan terhadap WP orang pribadi, seperti mengirimi wajib pajak badan email sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPT. Ditjen Pajak juga akan gencar sosialisasi ke perusahaan maupun asosiasi industri.
Bersamaan itu, Ditjen Pajak juga akan mengingatkan sanksi bagi yang tak lapor SPT. Sesuai dengan Undang-Undang KUP, bila SPT tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan usaha.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, Ditjen Pajak perlu mengevaluasi mengapa wajib pajak banyak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah persepsi wajib pajak, yakni sudah membayar pajak sehingga merasa tidak harus lapor SPT. “Ke depan, simplifikasi atau disederhanakan atau cukup bukti potong dijadikan sebagai SPT. Kalau dia memiliki penghasilan lain bisa dilakukan dengan self assessment,” tutur Yustinus.
Sumber: http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=12947