Kejari Pontianak berhasil tangkap buronan kasus pajak Rp 20 miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra pada Senin (11/2). Penangkapan dilakukan di Pontianak Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.