Ditjen Pajak Target Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 80%
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan meningkat menjadi 80%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Mudah-mudahan di atas 80% lha (tingkat kepatuhannya),” kata Hestu saat acara Kelas Pajak mengenai pelaporan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Jumlah masyarakat pemilik NPWP tercatat sekitar 38 juta. Dari angka tersebut yang wajib melaporkan SPT sebanyak 17,6 juta. Sampai batas waktu yang ditentukan tercatat hanya 12,5 juta WP yang melaporkan kewajiban pajaknya.
“Secara nominal itu meningkat 500 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang masuk 12 juta, pada 2017. Jadi dari 12 juta yang masuk naik jadi 12,5 juta,” ujar dia.
Sedangkan target tahun 2019, Hestu mengaku pihak otoritas pajak nasional masih berhitung. Sehingga, secara rinci belum bisa disampaikan kepada publik. Hanya saja, tingkat kepatuhannya akan ditarget sebesar 80%.
Adapun, upaya-upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak dengan berbagai cara. Antara lain, kata Hestu, meningkatkan pelayanan, hingga membuka kelas pajak di perusahaan, kantor desa atau istilahnya menjemput bola.
“Di bidang pelayanan ini banyak sekali yang kita lakukan, Pertama channel penyampaian SPT kan kita sekarang sudah bagus, efiling, sama eform,” jelas dia. (hek/zlf)
Sumber:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4443220/ditjen-pajak-target-tingkat-kepatuhan-lapor-spt-80?_ga=2.132354504.711567215.1551174332-363719665.1524632993
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!