Pekerja Lepas Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT Pajak?
Liputan6.com, Jakarta – Anda seorang freelancer atau pekerja lepas? Semakin dekatnya tenggang waktu untuk pembayaran pajak mungkin akan membuat Anda bingung apakah Anda juga harus membayar pajak dan mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski masih menjadi freelancer?
Berdasarkan konsultan pajak, Citasco, Wajib Pajak adalah ia yang memiliki penghasilan neto melebihi Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lah yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun batasan penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Jika penghasilan Anda melebihi dari batasan PTKP yang telah disebutkan, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan STP Tahunan Wajin Pajak Orang Pribadi. Namun, jika penghasilan lebih dari batasan tersebut maka Anda harus membayar pajak sesuai norma penghitungan penghasilan neto.
Selanjutnya untuk NPWP, jika Anda memiliki gaji melampaui PTKP, Anda wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pelaporan ini paling lambat sebelum Anda mendapatkan gaji tersebut.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3908844/pekerja-lepas-wajib-punya-npwp-dan-lapor-spt-pajak