Liputan6.com, Jakarta – Saat ini jika ingin melamar pekerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi. Untuk itu, maka banyak dari para pencari kerja yang membuatnya demi mendapatkan pekerjaan.
Namun sayangnya, meskipun sudah membuat NPWP, mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Sehubungan dengan bulan pelaporan pajak yang semakin dekat, hal ini tentunya membingungkan. Apakah dalam situasi seperti ini masih harus tetap membayar pajak dan melaporkan SPT? Berikut merupakan jawabannya dari Konsultan Pajak, Citasco.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi jika tidak memiliki gaji yang tidak melampaui PTKP, maka Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Citasco menjelaskan, apabila telah telanjur memiliki NPWP tapi belum mendapatkan penghasilan, maka Anda tidak diwajibkan menyampaikan SPT.
Namun jika Anda memiliki waktu lebih, ada sebaiknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Non-efektif karena belum memiliki penghasilan agar tidak dikenai sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3908908/telanjur-bikin-npwp-tapi-belum-punya-gaji-apa-wajib-lapor-spt