Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxatation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Wajib Miliki NPWP, Google Cs Kini Sulit Berkelit dari Pajak

JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.

Selama ini, keberadaan OTT asing dianggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.

“PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Hestu, untuk memungut pajak dari OTT asing seperti Google, Facebook atau platform lainnya diperlukan kepastian hukum. Artinya, PMK No. 35/PMK.03/2019 akan mempertegas dua hal yakni pertama mengenai kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia. Dan kedua, PMK memperjelas undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengenai penentuan BUT.

Dia menuturkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, maupun petugas pajak di lapangan. “Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi,” ujarnya.

Adapun poin penting PMK baru tersebut adalah penegasan untuk:

– Perusahaan asing yang secara fisik berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetap menjadi objek pajak.

– Orang pribadi, asing atau badan usaha asing wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

– Tempat usaha BUT mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, instalasi, mesih atau peralatan otomatis yang digunakan oleh pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

Hestu menerangkan, perusahaan seperti Google maupun Facebook perlu diindetifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan di mana jika perusahan asing yang BUT memiliki penghasilan besar, maka bisa dikenakan pajak.

Menurut pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ruang lingkup aturan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan BUT yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan.

“Sehingga ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri.

Sementara itu, pendaftaran NPWP juga dinilai sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PMK yang mengatur Penentuan BUT merupakan salah satu peraturan yang didorong oleh Kominfo. Dia menilai, dengan aturan ini maka perusahaan dengan platform media sosial dan digital bisa lebih dipantau keberadaannya di Tanah Air.

“Platform media sosial ini sangat rentan terhadap ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu keamanan negara. Sejak awal aturan ini didorong juga oleh Kominfo sebagai dasar adanya kantor perwakilan di tanah air,” ujarnya.

Dia meyakini perusahaan berbasis media sosial dan digital sudah mengantisipasi aturan ini dan siap bekerjasama dengan pemerintah. “Saya kira mereka sudah antisipasi ya. Sehingga tidak akan ada masalah nantinya, karena perjuangan lahirnya aturan ini dilakukan sejak lima tahun silam,” ujarnya.

Setu mengakui, PMK ini akan memberikan keuntungan dari sisi penambahan potensial wajib pajak baru. Sedangkan bagi Kominfo, keberadaan kantor perwakilan perusahaan seperti ini bisa memudahkan pemantauan dan komunikasi terkait penggunanya di masyarakat.

“Jadi setiap kali ada aduan, ujaran kebencian atau potensi gangguan keamanan, pemantauan dan komunikasinya bisa lebih mudah,” ujarnya.

 

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/04/08/20/2040446/wajib-miliki-npwp-google-cs-kini-sulit-berkelit-dari-pajak?page=2

9 April 2019/by MAAS Consulting
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on Reddit
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/04/pajak-google.jpg 413 620 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-04-09 09:04:112021-04-22 14:23:58Wajib Miliki NPWP, Google Cs Kini Sulit Berkelit dari Pajak

Latest News

  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan (HPP) “Sebagai Langkah Perencanaan Pajak”24 November 2021 - 1:08 pm
  • WEBINAR TRANSFER PRICING DOCUMENT (TP-DOC) : ” Antara Setting & Testing Price, Serta Memahami Konsep & Praktik Pembuatan7 September 2021 - 11:07 am
  • Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Hari Kemerdekaan RI Ke-7618 August 2021 - 10:36 am
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
Popular
  • WEBINAR PAJAK: Memahami UU Harmonisasi Perundangan Perpajakan...24 November 2021 - 1:08 pm
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Pengamat: Bebas PPN untuk Ekspor Jasa Harus Diperluas Lagi Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang
Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refuseing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only