Pengamat: Bebas PPN untuk Ekspor Jasa Harus Diperluas Lagi
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen. Ini dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, meyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa tersebut. Menurutnya, perluasan ini pun menjalankan apa yang menjadi roh Undang-Undang dalam PPN yang menyatakan secara tegas dalam penjelasan umum mengenai perluasan tersebut.
“Ini hanya konsekuensi logis dalam aplikasikan penjelasan umum, yang menyatakan bahwa PPN itu pengenaannya destination principle. Artinya PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam kepabeanan Indonesia,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Darrusalam mengatakan, meski secara penuh seluruh ekspor jasa belum dikenakan tarif nol persen, ke depan dirinya berharap akan ada perluasan lagi. Namun, dengan catatan ada kesiapan dalam konteks adminitrasi PPN itu sendiri.
“Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah, nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya mana yang sudah siap untuk dikenakan atau diperluas lagi terkait jenis jasa-jasa ekspor yang bisa dikenakan 0 persen,” bebernya.
Darrusalam menambahkan, ke 10 ekspor jasa yang dikenakan tarif nol persen itu pun sudah sudah dilakukan pemetaan terlebih dahulu oleh pemerintah. Tentu saja, dalam menentukan itu, pemerintah tidak sembarangan. Artinya tetap berdasarkan analisi dan hitung-hitungan dalam konteks ekspor mana saja yang memberikan kontribusi ke perekonomian Indonesia.
“Pemerintah melihhat ekspor-ekspor mana yang memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi, sehingga ekspor jasa bisa menghidupkan lapangan pekerjaan, itu lah yang perlu didahulu disupport untuk pengenaan 0 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperluas 10 jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN 0 persen. Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.
Adapun ke-10 jenis ekspor jasa baru secara keseluruhan yang diberikan insentif PPN 0 persen antara lain:
1.Jasa maklon
2. Jasa perbaikan dan perawatan
3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
4. Jasa konsultansi konstruksi
5. Jasa teknologi dan informasi
6. Jasa penelitian dan pengembangan
7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
8. Jasa konsultansi antara lain:
Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.
9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelis dan komunikasi/konektivitas data.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/3934000/pengamat-bebas-ppn-untuk-ekspor-jasa-harus-diperluas-lagi