Kapal Pesiar Bebas Pajak, RI Bisa Raup Rp 6 Triliun/Tahun
Jakarta – Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kapal pesiar atau yacht asing yang masuk Indonesia. Dari kegiatan itu, diperhitungkan negara bisa mendapatkan devisa hingga US$ 443 juta per tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitansaat ini pemasukan devisa dari kapal pesiar hanya sebesar Rp 9 miliar per tahun. Kemudian akan meningkat hingga US$ 443 juta atau setara dengan Rp 6,2 triliun per tahun (kurs Rp 14.000).
“Misalnya, yacht itu pembayaran paling kita terima Rp 8-9 miliar setahun. Kalau tadi Pariwisata dibebaskan kita bisa dapat US$ 443 juta per tahun. Jadi angka itu US$ 400 lebih bertahun-tahun kita biarkan,” jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, angka Rp 6,2 triliun tersebut berasal dari biaya perawatan, bensin hingga makanan yang semua dibeli di Indonesia saat kapal pesiar tersebut masuk ke Indonesia.
“Dari macam-macam orang yang datang bawa kapal yacht-nya ini. Iya dong. Jadi maintenance-nya dia, bensinnya dia, makanan, dan seterusnya. Itu hitungan dari pariwisata,” ungkap dia.
Sementara itu, Luhut menargetkan aturan tersebut selesai di bulan Februari sehingga dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencanannya, progres tersebut akan kembali diupdate pada 14 Februari mendatang.
“Saya mau sih bulan ini (Februari) selesai di kita dan udah sampai di Presiden. Karena itu bukan persoalan baru, udah bertahun-tahun itu. Jadi saya bilang, tanggal berapa? Tanggal 14 Februari kita mau lihat finalisasi PP-nya,” tutup dia.(ara/ara)