Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Pemkot Malang Kejar Penerimaan PBB Rp58,5 miliar

Bisnis.com, MALANG—Pemkot Malang mengejar penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan sebesar Rp58,5 miliar di 2019 lewat pemberian layanan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak (WP).

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan salah satu kemudahan bagi WP dalam melakukan pembayaran PBB Perkotaan, yakni  bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

Baca juga: Adik Prabowo Ungkit Ikut Biayai Jokowi di Pilgub DKI

“Secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan diluncurkan  pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak,” katanya di Malang, Selasa (22/1/2019).

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan  komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat.

Baca juga: Irjen Pol Idham Aziz Jabat Kabareskrim

Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, memungkinkan masyarakat bisa  memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.

Upaya percepatan penerimaan PBB tersebut, kata dia, agar pencapaian target penghimpunan pajak daerah Rp501 miliar yang ditetapkan tahun ini bisa terealiasi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Tak Mungkin Bebas Murni, kata Mahfud MD

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp80 miliar, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB. “Tidak ada kenaikan PBB,” katanya.

Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.

Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.

BP2D Kota Malang  sudah mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah on the spot.

“Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak,” ucapnya.

Para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauan.

WP bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

Dia juga mengimbau warga Kota Malang untuk memanfaatkan program pemutihan denda PBB atau Sunset Policy III Pajak Daerah yang berlangsung hingga bulan April mendatang.

Dengan memanfaatkan program tersebut, WP bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 90-an hingga 2018.

 

sumber : https://surabaya.bisnis.com/read/20190122/531/881388/pemkot-malang-kejar-penerimaan-pbb-rp585-miliar

23 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2013/12/bayar-pbb-malang-.jpg 400 600 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-23 18:48:062021-04-22 14:24:09Pemkot Malang Kejar Penerimaan PBB Rp58,5 miliar
News

Terancam Kena Pajak 70%, Crazy Rich Dunia Ketakutan

Davos, CNBC Indonesia – Para miliuner dan pemodal elit yang menghadiri World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, dibuat risau oleh usulan kenaikan tarif pajak menjadi 70% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas US$10 juta (Rp 141,6 miliar).

Proposal kenaikan pajak menjadi 70% dari 37% saat ini tersebut diusulkan oleh anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) Alexander Ocasio-Cortez.

“Ini menakutkan,” kata Scott Minerd, kepala investasi global Guggenheim Partners yang mengelola dana US$ 265 miliar, dalam sebuah wawancara.

“Menjelang pemilihan presiden, (masalah pajak) ini akan mendapat lebih banyak momentum,” kata Minerd, yang menambahkan bahwa dia mungkin akan secara pribadi terkena dampaknya. “Dan saya pikir dikeluarkannya kebijakan untuk menaikkan tarif pajak menjadi 70%, atau hal semacam itu, mungkin saja terjadi.”

Melansir CNBC International, miliuner dan jutawan yang menghadiri pertemuan Davos masih ragu akan usulan menaikkan pajak yang dibahas Ocasio-Cortez dalam wawancara baru-baru ini di acara CBS “60 Minutes”. Hasil sebuah jajak pendapat menunjukkan bahwa 59% pemilih mendukung gagasan Ocasio-Cortez, dan bahkan sebanyak 45% anggota Partai Republik menyukai usulan itu.

Ocasio-Cortez disebut telah banyak mengkritik Washington dan Wall Street dengan retorika ekonomi sayap kirinya, meskipun baru dilantik pada awal bulan ini. Ocasio-Cortez, yang mewakili beberapa wilayah di Queens dan Bronx, merupakan seorang Sosialis-Demokrat.

Terancam Pajak 70%, Crazy Rich Dunia KetakutanFoto: infografis/20 crazy rich di Dunia/Aristya Rahadian Krisabella

Di Davos, Stephen Schwarzman, miliuner dan CEO raksasa ekuitas swasta Blackstone dan pendonor kakap untuk Partai Republik, mengatakan dengan sarkastik bahwa ia “sangat antusias” tentang kenaikan pajak yang diusulkan oleh anggota parlemen itu. Dia menambahkan bahwa “AS adalah rezim pajak paling progresif kedua di dunia,” yang berarti bahwa tarif pajak akan naik setiap kali pendapatan naik.

Pernyataan Ocasio-Cortez di Davos dikeluarkan sehari setelah sebelumnya ia mengkritik kinerja ekonomi AS dengan kata-kata yang lebih pedas.

“Saya pikir sistem yang memungkinkan miliuner ada, ketika di wilayah lain di Alabama masih ada orang yang terkena kurap karena tidak memiliki akses ke sistem kesehatan masyarakat, adalah hal yang salah,” katanya di sebuah acara di New York pada Hari Martin Luther King.

Glenn Hutchins, pendiri firma ekuitas swasta Silver Lake Partners dan pendonor dana untuk partai Demokrat, menyebut gagasan Ocasio-Cortez sebagai senjata politik yang kemungkinan besar tidak akan disetujui Kongres.

“Yang penting dalam pandangan saya adalah tidak mencoba untuk mencetak poin politik dengan menaikkan tingkat pajak 70%, yang sangat tinggi. Yang penting adalah mencoba untuk mencari sistem pajak yang adil dan efisien,” kata Hutchins.

“Anda harus bisa membuat sesuatu seperti itu lolos di DPR, kemudian Anda harus membuatnya disetujui Senat, dan kemudian Anda harus meminta presiden Amerika Serikat untuk menandatanganinya.”

Hutchins menyumbang lebih dari US$100.000 kepada Komite Kampanye Senator Partai Demokrat, organisasi politik resmi yang membantu Demokrat terpilih di majelis tinggi. Selama pemilihan presiden 2016, ia menyumbang US$50.000 kepada Hillary Clinton Action Fund, yang mendukung pencalonan Clinton sebagai presiden dan Komite Nasional Demokrat.

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190123135440-4-51988/terancam-kena-pajak-70-crazy-rich-dunia-ketakutan

23 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2012/08/Crazy-Rich-Dunia.jpeg 402 715 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-23 18:16:352021-04-22 14:24:09Terancam Kena Pajak 70%, Crazy Rich Dunia Ketakutan
News

Pengamat: Penurunan tarif PPh Badan mesti dilakukan hati-hati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Negara-negara di dunia kian berlomba menurunkan besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) terhadap badan atau perusahaan. Di Indonesia, pemerintah pun menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif pajak perusahaan tersebut.

Namun, kebijakan penurunan tarif PPh badan dinilai mesti dilakukan dengan berhati-hati dan penuh perhitungan.

Peneliti Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji tak menampik penurunan tarif PPh Badan memang menjadi tren di banyak negara, sesuai dengan data terbaru yang dirilis oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) baru-baru ini. Lembaga tersebut menunjukkan, rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018.

“Alasan utamanya adalah menggenjot ekonomi domestik dan meningkatkan daya saing dalam perebutan modal,” ujarnya, Senin (21/1).

Namun, Bawono menambahkan, penurunan tarif tersebut umumya diikuti juga dengan perluasan basis pajak atau sering disebut sebagai broad base – low rate.

Bawono menilai, Indonesia memang makin terdesak untuk melakukan perubahan tarif PPh badan di tengah tensi kompetisi pajak yang makin meningkat antarnegara. Terutama, pasca reformasi pajak Amerika Serikat (US Tax Reform) yang menurunkan tarif PPh badan dari 35% menjadi 21%.

Penurunan tarif juga dinilai bisa mengurangi risiko praktik aggresive tax planning, maupun perpindahan keuntungan (profit shifting).

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa penurunan tarif hanyalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing. Di samping itu, pemerintah juga masih bisa memberikan insentif pajak, mengubah sistem dari worldwide ke teritorial, hingga menciptakan kepastian hukum pajak.

“Untuk mendorong investasi pun, ada faktor lain seperti situasi politik, ketersediaan infrastruktur, akses terhadap pasar, dan sebagainya,” tutur Bawono.

Komponen yang lebih signifikan dalam perebutan investasi pun dinilainya bukan semata tarif resmi, melainkan juga tarif pajak efektif alias beban pajak efektif yang diterima oleh wajib pajak.

Adapun, soal potensi peningkatan kepatuhan pajak, Bawono menilai hal tersebut lebih dipengaruhi oleh situasi administrasi pajak, mulai dari pelayanan yang baik hingga ketersediaan informasi. Oleh karena itu, penurunan tarif pajak perusahaan perlu diiringi dengan perlindungan dan perluasan basis pajak agar terhindar dari risiko tergerusnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Sementara mengenai usulan tarif yang ideal, Bawono mengaku masih perlu memperhitungkannya dengan matang. Namun, ia menilai, penurunan tarif tak serta merta mesti mengikuti Singapura yang mematok PPh badan 17% karena perbedaan situasi ekonomi.

“Tidak perlu kita harus head to head dengan Singapura karena karakteristik ekonomi kedua negara berbeda, mulai dari ketersediaan SDA, jumlah SDM dan kebutuhan biaya pembangunan, sektor ekonomi, dan sebagainya sehingga preferensi fiskalnya pastinya berbeda,” tutur dia.

Bawono juga menegaskan, selama pemerintah tidak membuat suatu terobosan untuk basis pajak, justru ada risiko peningkatan tarif untuk jenis pajak lainnya. “Jadi ini harus dilihat secara hati-hati sekali,” tukas Bawono.

Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai tarif pajak tak mesti langsung diturunkan hingga 17%. Menurutnya, pemerintah sebaiknya melakukan penurunan tarif secara bertahap sambil mengevaluasi hasil peningkatan investasi dan kepatuhan pajak.

“Tahap awal mungkin bisa diturunkan menjadi 22% hingga 23% dulu,” ujar dia.

Reporter: Grace Olivia
Editor: Tendi
sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-penurunan-tarif-pph-badan-mesti-dilakukan-hati-hati
22 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2014/02/Penurunan-tarif-PPh-Badan.jpg 452 675 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-22 18:49:482021-04-22 14:24:09Pengamat: Penurunan tarif PPh Badan mesti dilakukan hati-hati
News

Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Medsos

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku telah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP), dan menyandingkannya dengan kepemilikan saham dan data perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menyebutkan teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta) dan sudah diperkenalkan sejak tahun lalu.

Hanya saja, saat ini teknologi tersebut digunakan di dalam internal DJP saja. Sebab menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum aplikasi itu bisa digunakan untuk menggali data WP lewat media sosial.

“Penggalian potensi dari media sosial secara tersistem dan masif belum dilakukan karena kami harus sangat hati-hati dengan pertimbangan integritas data dan manajemen data,” ujar Iwan kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Iwan juga mengaku belum tahu waktu yang tepat untuk bisa menggunakan teknologi tersebut secara luas. Sebab, DJP masih perlu melakukan perbaikan aplikasi Soneta di dalam penggunaan internal DJP.

Terlebih, menurutnya, data media sosial yang dihimpun DJP harus dianalisis, dikoreksi, dan diformat lagi ke dalam data kualitas tinggi agar hasilnya lebih akurat. Proses ini diberi nama data cleansing.

“Semua harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai malah timbul keresahan gara-gara data yang tidak akurat,” pungkasnya.

Sampai saat ini, DJP telah menggali data WP melalui media sosial. Hanya saja, cara itu masih dilakukan secara manual dan belum memanfaatkan teknologi informasi.

Iwan mengatakan sejauh ini penggalian data WP melalui media sosial baru dilakukan oleh fiskus pajak, atau lebih dikenal dengan Account Representatives (AR).

Para fiskus ini berinisiatif menggali informasi dari media sosial dan mencocokkan dengan pelaporan pajaknya. Dengan demikian, kriteria-kriteria pengguna media sosial yang bisa dilacak DJP ditentukan oleh fiskus bersangkutan.

“Memang masih dilakukan oleh AR, karena AR bisa mencari data dari mana saja, termasuk media sosial,” jelas Iwan

sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190107091011-532-358893/ditjen-pajak-punya-teknologi-lacak-wajib-pajak-via-medsos

21 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2014/08/duit.jpeg 365 650 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-21 18:56:262021-04-22 14:24:09Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Medsos
News

AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi pertukaran informasi perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) diharapkan bisa berdampak pada peningkatan kepatuhan dan perbaikan kinerja pemungutan pajak.

Pengamat pajak DDTC Darussalam menjelaskan, posisi strategis AEoI dalam memperbaiki kinerja pemungutan pajak. Menurutnya, dengan berbagai kemudahan dalam AEoI, seharusnya implementasi kebijakan global membawa pengaruh yang signifikan untuk menggenjot penerimaan PPh OP nonkaryawan.

“Harus besar karena menurut saya AEoI ini adalah cara ampuh untuk mendeteksi PPh OP non karyawan,” kata Darussalam kepada Bisnis, Senin (7/1/2019).

Data Direktorat Jenderal Pajak sampai akhir tahun lalu masih menunjukkan struktur penerimaan pajak masoh timpang. Hal ini tampak dari pertumbuhan setoran pajak orang kaya atau PPh orang pribadi pada 2018 yang melambat dibandingkan dengan 2017.

Per akhir Desember 2018, setoran PPh OP hanya senilai Rp9,41 triliun atau tumbuh melambat pada angka 20,53%. Padahal tahun lalu pertumbuhan jenis pajak tersebut mampu menembus angka 47%.

Dilihat kontribusinya ke penerimaan pajak, kinerja penerimaan PPh OP yang sebesar Rp9,41 triliun hanya menyumbang 0,7% dari total penerimaan Ditjen Pajak per 31 Desember 2018.

Bandingkan dengan penerimaan dari golongan karyawan, dengan realisasi sebesar Rp134,9 triliun, bisa dibilang kontribusi karyawan ke penerimaan pajak 2018 mencapai 10,7%.

Padahal, kalau melihat berbagai kajian, sebenarnya ada banyak orang kaya di Indonesia. Credit Suisse yang menerbitkan laporan Global Wealth Report 2018 menyebut sebanyak 742 orang Indonesia masuk dalam kategori high net worth individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta.

Jika diperinci, 424 orang memiliki kekayaan sebesar US$50 juta–US$100 juta, 274 orang memiliki kekayaan sebanyak US$100 juta–US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta.

14 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2018/04/pajak-motto.jpg 318 477 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-14 22:21:532021-04-22 14:24:09AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya
News

Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Beleid yang efektif berlaku per 1 April mendatang ini telah cukup lama diwacanakan, namun justru menuai kontroversi saat telah resmi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat bicara soal ini.

Sri Mulyani mengatakan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional. “Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru seperti yang mungkin sekarang sedang diributkan, yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani saat menyampaikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Senin (14/1).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari, isu perpajakan selalu menjadi persoalan yang sangat sensitif di Indonesia. Tak heran, PMK tentang pengaturan pajak e-commerce mendulang pro dan kontra dari masyarakat saat ini.

“Orang Indonesia itu kalau dengar soal pajak, langsung kepalanya ‘korslet’. Sudah tidak bisa berpikir dan diajak ngomong karena langsung takut dan khawatir,” tukasnya.

Padahal, Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati. Di sisi lain, juga menjaga agar kebijakan untuk mendorong perekonomian tak menghambat laju pertumbuhan investasi di dalam negeri.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.

Asal tahu saja, PMK Nomor 210 Tahun 2018 mengatur tentang perpajakan e-commerce. Beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/pajak-e-commerce-tuai-pro-kontra-menkeu-isu-pajak-memang-selalu-sensitif

14 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2015/05/sri-mulyani.jpg 450 675 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-14 18:55:312021-04-22 14:24:09Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang selalu sensitif
News

Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Korslet

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang yang belum terbiasa membahas kewajiban akan pajaknya. Jika mendengar kata pajak, masih banyak orang yang takut jika mendengar kata pajak.

Awalnya, Sri Mulyani bercerita mengenai Indonesia menjadi destinasi favorit investasi, tidak terkecuali untuk sektor perdagangan digital. Baru-baru ini, pemerintah baru saja menerbitkan aturan perpajakan untuk transaksi elektronik atau e-commerce.

Hanya saja, kata Sri Mulyani, aturan yang sudah diterbitkan itu masih menjadi bahasan yang hangat.

“Kami tidak melakukan perpajakan yang baru, yang sekarang-sekarang diributkan, yang kita atur tata laksananya namun ini juga masih sangat sensitif di Indonesia,” kata Sri Mulyani di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Senin (14/1/2019).

“Karena kalau orang dengar pajak itu kepalanya langsung korslet, dia sudah tidak bisa mikir, tidak bisa diajak ngomong, pokoknya dia takut langsung khawatir saja, padahal kita memungut pajak dengan tema sangat hati-hati,” sambungnya.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku tidak akan sembarangan salam menarik kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

“Saya tentu sebagai menteri keuangan selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan itu tidak perlu terjadi, sehingga kita bisa melakukan menata Indonesia menjadi jauh lebih baik tanpa merusak pondasinya,” ujar dia.

Dia menceritakan, penerbitan aturan perpajakan mengenai e-comerce pun sebagai bentuk penataan pemerintah agar bisa bersaing dengan negara lain.

“Indonesia ini destinasi investasi yang luar biasa menarik, karena kita populasinya besar, dan keinginan connect terhadap ekonomi digital itu sangat tinggi, oleh karena itu Amazon ingin masuk ke sini, dari sisi unicorn di Indonesia yang sudah masuk mampu meng-establish suatu keunggulan kompetitif dari Indonesia,” kata dia.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4383829/sri-mulyani-orang-dengar-pajak-kepalanya-langsung-korslet?_ga=2.98324063.1300064415.1547457128-246662741.1547457127

14 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2015/01/sri-mulyani-2.jpeg 393 700 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-14 18:20:212021-04-22 14:24:09Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Korslet
News

Sri Mulyani Sebut Pajak e-Commerce Demi Kesetaraan Pengusaha

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dirinya tidak membebankan jenis pajak baru bagi aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce) melalui aturan yang baru diterbitkannya. Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (<em>E-Commerce</em>).

Sri Mulyani menilai aturan tersebut hanya mempertegas tata laksananya saja. Sesuai pasal 2 beleid tersebut, sistem perpajakan di <em>e-commerce</em> meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Agar ada kesetaraan dengan pelaku usaha lainnya, maka Sri Mulyani meminta<em> e-commerce </em>agar mau melaksanakan ketentuan tersebut. Apalagi sebetulnya, isu perpajakan <em>e-commerce</em>bukan hanya menjadi konsen Indonesia semata, namun juga internasional.


“Ini bukan hal baru, tapi yang kami atur adalah tata laksananya,” jelas Sri Mulyani, Senin (14/1).

Selain itu, tata caranya juga terbilang serupa dengan badan usaha lain, yakni; wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mau memungut PPN dan PPh terkait penjualan barang dan penyediaan layanan <em>platform marketplace</em>, dan wajib melakukan rekapitulasi transaksi setiap periodenya.

Sri Mulyani mengatakan, masalah pajak <em>e-commerce</em> masih merupakan hal sensitif di Indonesia. Makanya, ia menyusun aturan ini dengan sangat hati-hati agar iklim investasi ekonomi digital di Indonesia tidak terganggu.

“Saya selaku Menteri Keuangan juga harus menjaga iklim investasi. Masalah perpajakan itu bukanlah hal mudah,” imbuhnya.

Kesamaan perlakuan pajak, lanjut dia, bukan berarti pemerintah mengesampingkan sektor ekonomi digital. Menurut dia, pemerintah telah menambahkan sektor ekonomi digital ke dalam fasilitas pembebasan atau pengurangan Pph (<em>tax holiday</em>) pada pengumuman paket kebijakan XVI akhir tahun lalu.

Ini, lanjut dia, merupakan indikasi bahwa Indonesia masih membutuhkan investasi <em>e-commerce</em>. “Dan Indonesia diharapkan bisa merupakan destinasi investasi menarik. Amazon mau masuk ke sini, Apple mau masuk ke sini, sehingga mereka tertarik dengan membandingkan keunggulan komparatif Indonesia dibanding negara lain,” pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur perpajakan bagi<em> e-commerce</em>. Melalui beleid itu, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan bagi <em>e-commerce</em> yang serupa dengan badan usaha lain.

<em>Platform e-commerce</em> diwajibkan memiliki NPWP dan membayar PPh sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet <em>e-commerce </em>di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, <em>e-commerce</em> akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

<em>Sumber : <a href=”https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190114133359-532-360642/sri-mulyani-sebut-pajak-e-commerce-demi-kesetaraan-pengusah”>https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190114133359-532-360642/sri-mulyani-sebut-pajak-e-commerce-demi-kesetaraan-pengusah</a></em>

14 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/Pajak-e-Commerce.jpeg 365 650 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-14 03:43:142021-04-22 14:24:09Sri Mulyani Sebut Pajak e-Commerce Demi Kesetaraan Pengusaha
Page 5 of 512345

Latest News

  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
  • Penerimaan Pajak Semester I 2019 Melempem, Ini Biang Keroknya5 August 2019 - 9:16 am
  • Fresh Graduate Dapat Gaji Rp 8 Juta, Pajaknya Berapa?30 July 2019 - 9:14 am
  • Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri23 July 2019 - 9:13 am
Popular
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Scroll to top Scroll to top Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refusing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only