Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan suami istri yang keduanya bekerja ternyata tidak harus melaporkan surat pemberitahuan ( SPT) pajak tahunan mereka secara terpisah. Penyuluh khusus Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulis Siswanti mengatakan, pasangan suami istri bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka agar lebih mudah dan praktis. Selain itu, sebenarnya penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung satu di mata pajak. Untuk itu, Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) istri lebih baik disatukan dengan milik suami.

“Kalau sudah berkeluarga, ada kepala keluarga, lebih mudah kalau penghasilan istri di SPTnya bisa dimasukkan ke suami,” ujar Yuli ketika menjelaskan cara pelaporan SPT tahunan di Jakarta, Senin (25/2/2019). Yuli menjelaskan, saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami, baik melalui e-filing di laman djponline atau di kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam proses pelaporan, nanatinya dalam lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, baru lampiran berikutnya diisi oleh penghasilan istri.

“Setelah itu, tinggal isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong, selesai. Ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT suami isteri,” katanya. Sementara itu, untuk istri yang tidak bekerja, seorang istri yang tadinya memiliki NPWP juga dianjurkan untuk mengembalikan NPWPnya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali lantaran dia bisa menggunakan NPWP milik suaminya.

Sumber:
https://ekonomi.kompas.com/read/2019/03/01/070949926/suami-istri-bisa-lapor-spt-pajak-digabung-begini-caranya
1 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/pasangan.jpg 509 762 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-01 08:40:052021-04-22 14:23:58Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya
News

New Indonesian E-Commerce Tax Obligations From April

Indonesia’s Ministry of Finance has confirmed that online marketplaces and sellers must comply with VAT and income tax obligations set out in Indonesian in Regulation Number 210/PMK.010/2018 from April 1, 2019.

In an English-language statement, the Ministry said: “Before the effective period of regulation implementation, the Directorate General of Taxes (DGT) will carry out outreach to e-commerce actors, including providers of platform marketplace and traders who use the platform.”

The regulation will compel those sellers and marketplaces making supplies worth IDR4.8bn (USD337,000) or more a year to collect value-added tax on their sales to Indonesian consumers and remit these amounts to the tax authority. They must also levy luxury sales tax where appropriate.

Further, marketplaces will be obligated to report sales data to the tax agency about those making supplies to Indonesian consumers on their platforms. Traders and services providers will be obligated to provide an Indonesian taxpayer number to marketplaces.

For those businesses whose turnover falls below the aforementioned IDR4.8bn threshold, their turnover will be subject to tax at 0.5 percent. Larger businesses will be obligated to pay corporate tax of 25 percent on their profits.

The regulation also affects online retailers, businesses that sell through classified ads, those that offer daily deals, and those transacting with consumers through social media.

 

Sumber:

https://www.tax-news.com/news/New_Indonesian_ECommerce_Tax_Obligations_From_April____97008.html

28 February 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/e-commerce-1.jpeg 671 1018 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-28 08:00:432021-04-22 14:23:58New Indonesian E-Commerce Tax Obligations From April
News

Pengusaha Tak Tahu Insentif Pajak, Sri Mulyani: Kebanyakan Kumpul Sih

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melempar canda ke para pengusaha agar tetap banyak bekerja dibandingkan berkumpul tanpa menghasilkan apapun.

Dengan banyak bekerja, kata Sri Mulyani, para pengusaha bisa mendapatkan informasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang bisa mendorong bisnisnya. Seperti, adanya kemudahan mendapatkan insentif tax holiday atau libur bayar pajak.

“Tax holiday sekarang kita ubah, kita menyiapkan insentif pajak sektoral,” kata Sri Mulyani pada acara KADIN Entrepreneurship Forum 2019 di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (27/2/2019)

Menurut Sri Mulyani, masih banyak pengusaha yang tidak mengetahui aturan fasilitas libur pajak. Sehingga, masih banyak juga pengusaha yang mengeluhkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.

Padahal, pemerintah berupaya menarik investasi ke dalam negeri, baik dari asing maupun domestik demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu yang ditawarkan untuk memikat investor ialah pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK 35/2018 yang berlaku sejak 29 Maret 2018, terdapat beberapa investor atau wajib pajak (WP) yang mendapat persetujuan libur bayar pajak ini.

“Banyak yang nggak tahu, jadi selalu mengeluh ketemu Pak Jokowi mengeluh, pas ketemu oh saya belum tahu. Sekarang saya kasih tahu, jumlah dan bidangnya sehingga tidak perlu lagi mengeluh, jadi janjian yah,” ujar dia.

Insentif tax holiday telah mendatangkan Rp 210 triliun dengan wajib pajak berjumlah 12. Negara asal investor antara lain, China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. Dari total investasi itu bakal membuka 10.587 lapangan kerja.

Menurut Sri Mulyani, seharusnya para pengusaha Kadin Indonesia bisa memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah. Bahkan, jika pengusaha yang hadir di acara KADIN Entrepreneurship Forum 2019 nilai investasinya bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

“I think di dalam ruangan ini harusnya ada seribu triliun yang apply tax holiday, harusnya yah. Kenapa sih pada diam saja, terlalu banyak ngumpul kaya gini sih, kerja saja deh,” kata Sri Mulyani.

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4446547/pengusaha-tak-tahu-insentif-pajak-sri-mulyani-kebanyakan-kumpul-sih?_ga=2.86160606.711567215.1551174332-363719665.1524632993

28 February 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/sri-mulyani-1.jpg 393 700 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-28 07:59:492021-04-22 14:23:58Pengusaha Tak Tahu Insentif Pajak, Sri Mulyani: Kebanyakan Kumpul Sih
News

Ditjen Pajak Larang Lapor SPT Lewat Channel Tak Resmi

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar tidak menggunakan channeling atau saluran pelaporan SPT selain DJP online atau website resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan imbauan tersebut demi menjaga kerahasiaan data para WP.

“Ada aplikasi yang seolah channel sampaikan SPT, kami imbau agar WP memanfaatkan channel resmi saja, yaitu DJP online,” kata Hestu saat acara Kelas Pajak mengenai pelaporan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Hestu menyebutkan, saat ini banyak bermunculan aplikasi layanan pelaporan SPT yang terhubung dengan website resmi Ditjen Pajak. Namun, hubungan tersebut hanya sebatas pada halaman utama otoritas pajak nasional.

“Kenapa? Soalnya kami tidak bisa menjamin kalau masuk ke situ nggak ada risikonya, masuk ke aplikasi itu. Bisa saja datanya mereka simpan atau apa gitu ya. Saya juga kurang paham. Lebih baik manfaatkan situs resmi kami DJP Online, ” ujar dia.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menerapkan istilah jemput bola pada program pelaporan SPT Tahunan. Jemput bola tersebut, seperti membuka layanan pelaporan di perusahaan-perusahaan hingga membuka layanan di kantor desa.

Dalam pelaksanaannya, otoritas pajak nasional berkolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), serta memberdayakan relawan yang merupakan mahasiswa. Jumlah relawan ini ada ribuan dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Tujuannya membimbing pengisian pajak, ini gratis. Kita latih WP mengisi bersama petugas pajak,” ujar dia.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan lebih dari 80% pelaporan SPT melalui online atau efiling. Namun, pihaknya juga tidak melarang masyarakat untuk melaporkan secara manual.

Selanjutnya, Ditjen Pajak juga menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 80% atau lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71%.

Adapun, jumlah masyarakat pemilik NPWP tercatat sekitar 38 juta. Dari angka tersebut yang wajib melaporkan SPT periode 2017 sebanyak 17,6 juta. Sampai batas waktu yang ditentukan di tahun 2018 tercatat hanya 12,5 juta WP yang melaporkan kewajiban pajaknya. (hek/zlf)

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4443293/ditjen-pajak-larang-lapor-spt-lewat-channel-tak-resmi?_ga=2.132354504.711567215.1551174332-363719665.1524632993

27 February 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/02/maas-ditjen-pajak.jpg 640 960 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-27 09:39:352021-04-22 14:23:58Ditjen Pajak Larang Lapor SPT Lewat Channel Tak Resmi
News

Ditjen Pajak Target Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 80%

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan meningkat menjadi 80%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan target tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan di atas 80% lha (tingkat kepatuhannya),” kata Hestu saat acara Kelas Pajak mengenai pelaporan SPT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Hestu menyebutkan, tingkat kepatuhan pelaporan pajak pada tahun 2017 mencapai 71% dari 17,6 juta WP yang wajib melaporkan.

Jumlah masyarakat pemilik NPWP tercatat sekitar 38 juta. Dari angka tersebut yang wajib melaporkan SPT sebanyak 17,6 juta. Sampai batas waktu yang ditentukan tercatat hanya 12,5 juta WP yang melaporkan kewajiban pajaknya.

“Secara nominal itu meningkat 500 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang masuk 12 juta, pada 2017. Jadi dari 12 juta yang masuk naik jadi 12,5 juta,” ujar dia.

Sedangkan target tahun 2019, Hestu mengaku pihak otoritas pajak nasional masih berhitung. Sehingga, secara rinci belum bisa disampaikan kepada publik. Hanya saja, tingkat kepatuhannya akan ditarget sebesar 80%.

Adapun, upaya-upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak dengan berbagai cara. Antara lain, kata Hestu, meningkatkan pelayanan, hingga membuka kelas pajak di perusahaan, kantor desa atau istilahnya menjemput bola.

“Di bidang pelayanan ini banyak sekali yang kita lakukan, Pertama channel penyampaian SPT kan kita sekarang sudah bagus, efiling, sama eform,” jelas dia. (hek/zlf)

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4443220/ditjen-pajak-target-tingkat-kepatuhan-lapor-spt-80?_ga=2.132354504.711567215.1551174332-363719665.1524632993

 

27 February 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/pajak-4.jpg 556 830 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-27 07:58:582021-04-22 14:23:58Ditjen Pajak Target Tingkat Kepatuhan Lapor SPT 80%
News

Kejari Pontianak berhasil tangkap buronan kasus pajak Rp 20 miliar

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menangkap buronan perkara tidak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra pada Senin (11/2). Penangkapan dilakukan di Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (12/2), Susein Koputra dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih Rp 20 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, penahanan terpidana tersebut terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU no.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di mana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

 

sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/kejari-pontianak-berhasil-tangkap-buronan-kasus-pajak-rp-20-miliar

13 February 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/02/kejari-pontianak.jpg 420 675 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-13 12:58:452021-04-22 14:24:09Kejari Pontianak berhasil tangkap buronan kasus pajak Rp 20 miliar
News

Mulai Tahun Ini, WP Badan Wajib Lapor SPT Lewat e-Filing

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kini mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP) badan yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office (KPP LTO), KPP Madya, dan KPP Khusus untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Sebelumnya, seluruh WP badan yang tercatat di KPP LTO, KPP Madya, dan KPP khusus masih diperbolehkan melaporkan SPT melalui e-SPT. Aplikasi itu merupakan SPT elektronik yang dibuat oleh DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Seksama mengatakan perubahan aturan ini bertujuan membuat WP badan lebih efisien dalam menyampaikan SPT tahunan. Ujung-ujungnya, ia optimistis bila biaya yang dikeluarkan WP semakin efisien maka akan berdampak ke penerimaan pajak.

“Kami yakin cost of compliance yang semakin rendah punya korelasi terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan juga,” terang Hestu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/2).

Cost of compliance yang dimaksud adalah biaya yang biasanya harus dikeluarkan oleh WP yang telat melaporkan SPT tahunan. Diketahui, sanksi yang dikenakan oleh WP pribadi bila telat melaporkan SPT berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan WP badan sebesar Rp1 juta.

Tak hanya bagi WP badan besar, tapi untuk WP badan yang tercatat di kanwil kantor pelayanan pajak (KPP) Madya dan kanwil khusus juga diwajibkan melaporkan SPT melalui e-Filing.

“(Tujuannya secara keseluruhan) untuk mendorong pemanfaatan e-Filing,” imbuh Hestu.

Lebih lanjut, poin lainnya yang tercantum dalam beleid baru Dirjen Pajak ini, yaitu meningkatkan pelayanan SPT tahunan. Caranya, kata Hestu, semua jenis SPT tahunan yang diterima di KPP tempat WP terdaftar, juga bisa diterima di kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

“Dulu KP2KP tidak bisa menerima SPT yang lebih bayar atau SPT pembetulan. Sekarang bisa,” jelas Hestu.

Kemudian, untuk dokumen SPT tahunan melalui e-Filing kini bisa mengunggah dalam beberapa bentuk file sesuai jenis dokumen. Sebelumnya, SPT yang dilaporkan melalui e-Filingharus dibuat dalam satu file, sehingga berat untuk diunduh.

“Lalu tidak perlu lagi mengunggah surat setoran pajak (SSP) sebagai lampiran untuk SPT e-Filing,” pungkas Hestu.

(aud/lav)

 

sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190208201715-532-367619/mulai-tahun-ini-wp-badan-wajib-lapor-spt-lewat-e-filing

11 February 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/02/djp.jpg 365 650 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-11 15:27:552021-04-22 14:24:09Mulai Tahun Ini, WP Badan Wajib Lapor SPT Lewat e-Filing
News

Sumut Himpun Pajak Rp21,03 Triliun Sepanjang 2018

Bisnis.com, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara menerima pajak sebesar Rp21,03 triliun sepanjang 2018.

Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara, Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan realisasi penerimaan bruto sebesar Rp21,03 triliun atau 105,04% dari target yang ditetapkan yakni Rp20,02 triliun. Adapun, bila dibandingkan dengan realisasi di tahun lalu, capaian di tahun ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,8%.

“Tahun ini mengalami pertumbuhan 6,8%,” ujarnya, Rabu (30/1/2019).

Dari realisasi total penerimaan pajak, jenis pajak yang berkontribusi terbesar yakni pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp10,81 triliun. Jenis pajak lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara total menyumbang Rp9,93 triliun.

Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp143,7 miliar, pajak lain sebesar Rp138,89 miliar dan PPh migas sebesar Rp3,72 miliar.

Menurutnya, perlu pengetatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menindak wajib pajak yang menunggak. Namun, secara umum tingkat kepatuhan mulai naik secara perlahan.

“Tantangan kami sejak dahulu adalah tentang tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif masih rendah. Tetapi untuk wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I secara umum meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

sumber : https://sumatra.bisnis.com/read/20190131/534/884159/sumut-himpun-pajak-rp2103-triliun-sepanjang-2018

7 February 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/02/antarafoto-museum-batak-tb-silalahi-210119-im-2-1.jpg 400 600 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-07 09:25:282021-04-22 14:24:09Sumut Himpun Pajak Rp21,03 Triliun Sepanjang 2018
News

Kapal Pesiar Bebas Pajak, RI Bisa Raup Rp 6 Triliun/Tahun

Jakarta – Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kapal pesiar atau yacht asing yang masuk Indonesia. Dari kegiatan itu, diperhitungkan negara bisa mendapatkan devisa hingga US$ 443 juta per tahun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitansaat ini pemasukan devisa dari kapal pesiar hanya sebesar Rp 9 miliar per tahun. Kemudian akan meningkat hingga US$ 443 juta atau setara dengan Rp 6,2 triliun per tahun (kurs Rp 14.000).

“Misalnya, yacht itu pembayaran paling kita terima Rp 8-9 miliar setahun. Kalau tadi Pariwisata dibebaskan kita bisa dapat US$ 443 juta per tahun. Jadi angka itu US$ 400 lebih bertahun-tahun kita biarkan,” jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut, angka Rp 6,2 triliun tersebut berasal dari biaya perawatan, bensin hingga makanan yang semua dibeli di Indonesia saat kapal pesiar tersebut masuk ke Indonesia.

“Dari macam-macam orang yang datang bawa kapal yacht-nya ini. Iya dong. Jadi maintenance-nya dia, bensinnya dia, makanan, dan seterusnya. Itu hitungan dari pariwisata,” ungkap dia.

Sementara itu, Luhut menargetkan aturan tersebut selesai di bulan Februari sehingga dapat disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencanannya, progres tersebut akan kembali diupdate pada 14 Februari mendatang.

“Saya mau sih bulan ini (Februari) selesai di kita dan udah sampai di Presiden. Karena itu bukan persoalan baru, udah bertahun-tahun itu. Jadi saya bilang, tanggal berapa? Tanggal 14 Februari kita mau lihat finalisasi PP-nya,” tutup dia.(ara/ara)

 

sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4409500/kapal-pesiar-bebas-pajak-ri-bisa-raup-rp-6-triliuntahun?_ga=2.106202629.766724967.1548992042-120154883.1548992042

1 February 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/02/kapal-pesiar.jpeg 395 700 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-02-01 10:42:232021-04-22 14:24:09Kapal Pesiar Bebas Pajak, RI Bisa Raup Rp 6 Triliun/Tahun
News

Pajak e-Commerce Bikin Pelapak Kabur, Ini Kata Bos Bukalapak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai mengatur kewajiban pajak bagi pelaku pasar daring (online) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/2018. Pelaku pasar sempat dibuat ketar-ketir dengan adanya pengenaan pajak tersebut. Salah satu polemiknya, yaitu kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

President PT Bukalapak M. Fajrin Rasyid mengatakan, pada akhirnya aturan yang berlaku tidak wajib mencantumkan NPWP. Pihaknya mengaku siap saja menyiapkan kolom untuk mencantumkan NPWP, tetapi itu tidak wajib.

“Jadi katakanlah ada pelapak baru memulai usaha, mahasiswa dan tidak punya NPWP mereka masih bisa berjualan,” ungkap Fajrin di Plaza Mandiri, Senin (28/1/2019).

Pemerintah menampik penerbitan aturan pajak e-commerce untuk memburu para pelaku usaha digital. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 itu diklaim untuk memajukan ekonomi digital.

Soal polemik kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaku usaha digital diberikan ruang untuk mengganti NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Dengan keterbukaan pemerintah bahwa ini lebih bersifat optional dan bersifat mendorong. Saya sih tidak khawatir ya [pelapak hengkang]. Ini sesuatu yang positif pada intinya pemerintah mendukung seluruh industri.” pungkasnya.

Bukalapak merupakan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Di tahun 2019, Bukalapak menargetkan omset perusahaan bisa tumbuh tiga kali lipat dari pertumbuhan omzet di tahun 2018. Diketahui omzet per Agustus 2018, rata-rata sebesar Rp4 triliun per bulannya.

(roy/roy)

 

sumber : https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190128145924-37-52653/pajak-e-commerce-bikin-pelapak-kabur-ini-kata-bos-bukalapak

29 January 2019/0 Comments/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2012/05/e-commerce.jpeg 402 715 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-01-29 18:59:532021-04-22 14:24:09Pajak e-Commerce Bikin Pelapak Kabur, Ini Kata Bos Bukalapak
Page 4 of 512345

Latest News

  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
  • Penerimaan Pajak Semester I 2019 Melempem, Ini Biang Keroknya5 August 2019 - 9:16 am
  • Fresh Graduate Dapat Gaji Rp 8 Juta, Pajaknya Berapa?30 July 2019 - 9:14 am
  • Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri23 July 2019 - 9:13 am
Popular
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Scroll to top Scroll to top Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refusing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only