Call us now: (021) 7807316 | E-Mail: info@maas.co.id

MAAS Consulting

  • About Us
  • Our Consultant
  • Our Services
    • Taxation
    • Auditing And Accounting
    • Bussiness Advisory
  • Our Clients
  • News
  • Forums
  • Career
  • Get in touch
  • Menu Menu
News

Intip Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Melalui ATM

JAKARTA – Tak bisa memungkiri bahwa sebagian besar orang pasti masih melakukan pembayaran pajak dengan cara manual seperti mendatangi kantor pajak yang dituju. Padahal Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah menetapkan cara lain membayar pajak, yaitu bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kebijakan yang telah dimulai sejak hampir tiga tahun ini tentunya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang belum mengetahui caranya, bahkan ada pula yang sama sekali tidak tahu kalau bisa membayar pajak melalui ATM. Sehingga membuat mereka masih bertahan dengan cara yang manual.

Bagi wajib pajak yang sibuk, membayar pajak di ATM tentunya menjadi solusi yang sangat tepat. Namun, perlu diketahui sebelum itu, pastikan wajib pajak telah memiliki ID Billing di setiap jenis pajak yang akan dibayarkan terlebih dahulu. Sebab, wajib pajak harus memasukkan ID (kode) Billing sebagai kunci utama bayar pajak.

Dikutip dari pajak.go.id, terdapat 34 bank pilihan yang sudah bisa melayani wajib pajak dalam membayar pajak lewat ATM. Dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, berikut langkah pembayaran pajak di ATM BCA, Mandiri, BNI dan BRI:

– ATM BCA

Masukan kartu ATM BCA
Input PIN
Pilih menu Transaksi
Pilih Lainnya
Klik Pembayaran
Pilih Pajak
Klik Penerimaan Negara
Input Kode Billing
Cek kebenaran data
Konfirmasi Pembayaran dan Struk BPN (Bukti Penerimaan Negara) akan tercetak, kemudian simpan

-ATM Mandiri

Masukan kartu ATM Mandiri
Input PIN
Pilih menu Bayar/Beli
Pilih menu Penerimaan Negara
Pilih Pajak
Input kode Billing
Cek kebenaran data
Konfirmasi Data Pembayaran
Cetak BPN dan simpan

-ATM BNI

Masukan kartu ATM BNI
Input PIN
Pilih Pembayaran
Pilih Pajak/Penerimaan Negara
Pilih Pajak/PNBP/Bea dan Cukai
Masukan kode Billing
Cek kebenaran data
Pilih YA
Cetak struk BPN dan simpan

-ATM BRI

Masukan kartu ATM BRI
Input PIN
Pilih Transaksi
Klik Pembayaran
Pilih Lainnya
Klik MPN
Input kode Billing
Cek kebenaran data
Konfirmasi Pembayaran
Cetak dan Simpan BPN

 

Sumber:

https://ekbis.sindonews.com/read/1389426/178/intip-cara-mudah-dan-praktis-bayar-pajak-melalui-atm-1553345582

28 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/ATM.jpg 433 770 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-28 09:50:182021-04-22 14:23:58Intip Cara Mudah dan Praktis Bayar Pajak Melalui ATM
News

Jumlah WP Orang Kaya Wajib SPT Naik Signifikan

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melesat dibandingkan dengan jenis WP lainnya.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyebut bahwa kenaikan jumlah WP OP wajib SPT yang signifikan itu merupakan implikasi dari meningkatnya kepatuhan WP maupun upaya intensifikasi yang digalakkan selama ini.

“Hanya, seberapa besar dampak masing masing aktivitas tersebut, nanti akhir Maret [2019] setelah seluruh SPT masuk, baru bisa kami lakukan secara komprehensif,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (10/3/2019).

Dalam catatan Bisnis, tahun ini, pemerintah menargetkan kepatuhan formal sebanyak 85% atau 15,5 juta dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta. Jumlah ini lebih rendah dari rencana sebelumnya yang sebanyak 18,5 juta WP.

Dari jumlah tersebut, total WP OP sebanyak 3,2 juta atau tumbuh 33,3%, setara dengan sekitar 800.000 WP, dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 2,4 juta.

WP orang pribadi merupakan kumpulan WP berpendapatan menengah sampai dengan WP super kaya pemilik korporasi yang menurut kajian Bank Dunia sekitar tiga tahun lalu, menikmati pertumbuhan ekonomi selama beberapa waktu terakhir.

Dari sisi kepatuhan, kepatuhan WP OP selama lima tahun jauh di bawah rata-rata jenis WP lainnya, yakni di angka 48,8%. Hal serupa juga terjadi pada kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak, yang kurang dari 1% pada tahun lalu.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190311/259/898052/jumlah-wp-orang-kaya-wajib-spt-naik-signifikan

11 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/SPT.png 450 810 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-11 13:27:062021-04-22 14:23:58Jumlah WP Orang Kaya Wajib SPT Naik Signifikan
News

Telanjur Bikin NPWP tapi Belum Punya Gaji, Apa Wajib Lapor SPT?

Liputan6.com, Jakarta – Saat ini jika ingin melamar pekerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi. Untuk itu, maka banyak dari para pencari kerja yang membuatnya demi mendapatkan pekerjaan.

Namun sayangnya, meskipun sudah membuat NPWP, mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Sehubungan dengan bulan pelaporan pajak yang semakin dekat, hal ini tentunya membingungkan. Apakah dalam situasi seperti ini masih harus tetap membayar pajak dan melaporkan SPT? Berikut merupakan jawabannya dari Konsultan Pajak, Citasco.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi jika tidak memiliki gaji yang tidak melampaui PTKP, maka Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Citasco menjelaskan, apabila telah telanjur memiliki NPWP tapi belum mendapatkan penghasilan, maka Anda tidak diwajibkan menyampaikan SPT.

Namun jika Anda memiliki waktu lebih, ada sebaiknya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) Non-efektif karena belum memiliki penghasilan agar tidak dikenai sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3908908/telanjur-bikin-npwp-tapi-belum-punya-gaji-apa-wajib-lapor-spt

8 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/pajk.jpg 413 620 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-08 14:34:392021-04-22 14:23:58Telanjur Bikin NPWP tapi Belum Punya Gaji, Apa Wajib Lapor SPT?
News

Daripada Antre di Kantor Pajak, Mending Lapor SPT Online

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan membatasi waktu lapor SPT pajak pada 31 Maret mendatang. Nah, daripada lama mengantre di kantor pajak untuk lapor SPT, ada cara lain yang lebih mudah lewat online.

Dikutip detikFinance dari data Ditjen Pajak, Rabu (6/3/2019) melaporkan SPT pajak juga dapat dilakukan dengan mengisi laporan secara online di website djponline.pajak.go.id atau dikenal dengan nama e-filling.

Berdasarkan data tersebut, ada delapan tahapan untuk melaporkan SPT pajak secara online. Pertama wajib pajak mesti mengakses website dan masuk menggunakan NPWP serta password. Kemudian, pada laman beranda memilih kanal e-filing.

“Ketiga, pada laman daftar SPT klik buat SPT. Keempat, pada laman formulir SPT pajak silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan. Pada akhir pilihan, kami sarankan pilih SPT 1770S dengan panduan,” bunyi informasi tersebut.

Kemudian pada tahapan kelima wajib pajak akan diarahkan pada bagian pilih tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak sendiri adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Sedangkan untuk status dipilih normal bila pertama dilaporkan.

Selanjutnya, wajib pajak harus memilih kanal ‘tambah +’. Dalam kanal tersebut ada beberapa data yang perlu diisi,contohnya form 1721 A1 atau A2, form 1721-VI (tidak final), Bupot PPh Pasal 23/26, Bupot Pasal 22, dan Bupot PPh dari LN.

“Ketujuh, isi penghasilan neto sesuai: kolom B No.12 (untuk form 1721-A1), kolom B No.15 (untuk form 1721-A2) dan kolom 2 (untuk form 1721-VI),” jelas informasi itu.

Langkah terakhir, wajib pajak diharapkan mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas untuk mengisi jenis formulir hingga jumlah. Setelah mengisi tersebut wajib pajak mesti mengklik ‘[di sini]’ untuk mendapatkan kode verifikasi ke email.

Setelah mendapatkan kode verifikasi, wajib pajak dapat mengisi kolom yang kosong dan mengklik ‘Kirim SPT’.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4456405/daripada-antre-di-kantor-pajak-mending-lapor-spt-online?_ga=2.16109619.461631492.1552010653-363719665.1524632993

8 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/lapor-SPT.jpg 427 1140 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-08 14:31:152021-04-22 14:23:58Daripada Antre di Kantor Pajak, Mending Lapor SPT Online
News

Pekerja Lepas Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT Pajak?

Liputan6.com, Jakarta – Anda seorang freelancer atau pekerja lepas? Semakin dekatnya tenggang waktu untuk pembayaran pajak mungkin akan membuat Anda bingung apakah Anda juga harus membayar pajak dan mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski masih menjadi freelancer?

Berdasarkan konsultan pajak, Citasco, Wajib Pajak adalah ia yang memiliki penghasilan neto melebihi Pengahasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lah yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Adapun batasan penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Jika penghasilan Anda melebihi dari batasan PTKP yang telah disebutkan, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan STP Tahunan Wajin Pajak Orang Pribadi. Namun, jika penghasilan lebih dari batasan tersebut maka Anda harus membayar pajak sesuai norma penghitungan penghasilan neto.

Selanjutnya untuk NPWP, jika Anda memiliki gaji melampaui PTKP, Anda wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pelaporan ini paling lambat sebelum Anda mendapatkan gaji tersebut.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3908844/pekerja-lepas-wajib-punya-npwp-dan-lapor-spt-pajak

6 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/pajak.jpg 360 640 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-06 16:16:322021-04-22 14:23:58Pekerja Lepas Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT Pajak?
News

Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online

Jakarta – Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Dari rangkuman detikFinance, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan atau perusahaan. Adapun, pelaporan masih bisa dilakukan secara elektronik (online). Berikut tutorialnya.

Pertama-tama, masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika di bawah, tidak diwajibkan namun boleh ikut melaporkan.

Cara melaporkan SPT Tahunan online untuk orang pribadi (OP) dimulai dengan memegang bukti potong dan memiliki efin. Bukti potong dari perusahaan ini merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan. Sedangkan efin atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.

Cara bikin efin pun sangat mudah, WP bisa mendatangi KPP tanpa diwakili atau bisa secara online dengan mengunduh formulir permohonan aktivasi efin. Syarat yang perlu dibawa untuk orang pribadi adalah foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif. Setelah berhasil, maka akan didapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT Tahunan online dengan efiling.

Pelaporan bisa langsung mengunjungi website Ditjen Pajak yang berada di alamat djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing. Setelah itu, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.

Selanjutnya, WP OP bisa memilih kolom SPT 1770 SS. Diisi sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.

Jika sudah melalui tahap ini WP tinggal mengirim laporan tersebut dan tidak lama setelah mengirim akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email WP.

Perlu dicatat dalam setiap pelaporan SPT secara online, para WP harus memastikan jaringan internet dan sistem komputerisasinya kuat. Sebab, jika salah satunya tidak mendukung maka pengisian harua diulang dari awal lagi.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4454889/buat-yang-masih-bingung-begini-cara-lapor-spt-pajak-online?_ga=2.119795471.602780303.1551754035-363719665.1524632993

6 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/spt-online.jpg 393 700 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-06 16:14:262021-04-22 14:23:58Buat yang Masih Bingung, Begini Cara Lapor SPT Pajak Online
News

Dikritik, Aturan Pajak e-Commerce Tetap Berlaku April 2019

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemberlakuan pajak e-commerce tetap berlaku pada April 2019. Meskipun, ada kekhawatiran terkait dengan level of playing field atau perlakuan yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya.

“PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Senin (4/3/2019).

Hestu menyebut, otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos).

“Kita sebenarnya sudah berdiskusi dengan teman-teman IDEA juga, sudah 3 kali bertemu, kita akan finalisasi” ujar dia.

“Intinya ketentuan ini nanti tidak memberatkan dan akan mudah dilaksanakan, kita berterima kasih ke depan IDEA sudah menjadi mitra terbaik untuk melaksanakan perdirjen itu nanti,” tambah dia.

Menurut Hestu, PMK Nomor 210 Tahun 2018 akan berlaku untuk seluruh pelaku UKM yang memanfaatkan jaringan internet, baik di marketplace maupun media sosial. Adapun, aturan tersebut tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA.

Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan.

“Rasanya sih mestinya tidak ada masalah, karena sudah banyak mendengar dari mereka dan kita coba mencari solusi terbaik bersama dengan iDEA,” ungkap dia.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4453468/dikritik-aturan-pajak-e-commerce-tetap-berlaku-april-2019?_ga=2.133284489.602780303.1551754035-363719665.1524632993

5 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/pajak-ecommerce-920x335-1.jpg 335 920 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-05 09:53:252021-04-22 14:23:58Dikritik, Aturan Pajak e-Commerce Tetap Berlaku April 2019
News

Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diburu waktu untuk merealisasikan target kepatuhan formal Wajib Pajak yang mencapai 15,7 juta SPT.

Sampai Sabtu (2/3/2019), penyampaian SPT masih di angka 3,2 juta.

Namun, meski harus mengejar 12,5 juta SPT tahunan dalam waktu kurang dari sebulan, pemerintah cukup optimistis target rasio kepatuhan sebanyak 85% dari 18,5 juta Wajib Pajak (WP) bisa terealisasi.

“Tumbuh 20,5% dari tahun lalu. Hampir 90%, semuanya menggunakan e-Filing. Kami sangat menyambut dengan baik,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (4/3).

Otoritas pajak telah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan WP. Akhir pekan lalu, Kemenkeu menyelenggarakan kampanye penyampaian STP Tahunan Orang Pribadi secara serentak melalui unit vertikalnya di seluruh Indonesia dalam acara Spectaxcular 2019.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat WP agar membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk WP orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2019.

Robert mengklaim, dilihat dari beberapa aspek, antusiame masyarakat dalam menyampaikan laporan pajak tahunan semakin baik dari tahun ke tahun.

“Kami tak berhenti memikirkan pelayanan dan kemudahan yang lebih baik lagi dalam memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melapor pajak dengan baik,” tambahnya.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190304/259/895809/ditjen-pajak-kejar-setoran-125-juta-spt-sampai-akhir-maret-2019

5 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/spt-tahunan.jpeg 400 600 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-05 09:45:372021-04-22 14:23:58Ditjen Pajak Kejar Setoran 12,5 Juta SPT Sampai Akhir Maret 2019
News

OPINI: Tax Treaty RI-Belarus & Pasar Eropa Timur

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan Belarus.

Persetujuan yang telah ditandatangai oleh menteri keuangan kedua negara sejak 19 Maret 2013 ini telah diadopsi menjadi bagian dari peraturan domestik yang bersifat mengikat dan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan.

Berlakunya Tax Treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa timur lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat.

Keanggotaan Belarus dalam Eurasian Economic Union dan Commonwealth of Independent States Free Trade Area memberikan tambahan akses perdagangan untuk produk Indonesia dengan basis produksi di Belarus, ke beberapa negara Eropa timur seperti Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Moldova, Armenia, Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan Tajikistan dengan total pangsa pasar sedikitnya US$5,37 triliun dolar.

Disisi lain, melalui investasi di Indonesia, produk-produk Belarus dapat melakukan penetrasi ke pasar domestik dan memanfaatkan akses perdagangan bebas ke Jepang, Australia, Selandia Baru serta negara-negara Asia Tenggara dengan mengoptimalkan keanggotaan Indonesia di beberapa Free Trade Agreement dan Economic Partnership Agreement bersama negara mitra di kawasan.

Sebuah modal yang krusial mengingat kuantitas perdagangan Indonesia dengan negara-negara Eropa timur masih relatif rendah. Meskipun Indonesia dan Belarus telah memiliki Preferential Trade Agreement sejak 2002, perdagangan kedua negara pada 2016 hanya mencapai US$166,54 juta atau setara dengan 0,06% dari total perdagangan nasional dengan defisit sebesar US$160,77 juta.

Pada 2017, menurut laporan Kementerian Perdagangan, kuantitas perdagangan kedua negara sedikit meningkat yaitu sebesar US$205,3 juta (0,07% dari total perdagangan nasional) dengan defisit US$ 198,26 juta.

Defisit perdagangan terus meningkat akibat mismatch antara nilai ekspor dan impor. Indonesia pada umumnya mengekspor produk-produk agrikultur (karet mentah, kelapa sawit, tembakau, kertas, dan kelapa) yang bernilai tambah rendah ke Belarus tetapi mengimpor produk manufaktur (potasium, pupuk kimia, dan ban) yang bernilai tambah tinggi.

Di bidang pariwisata, jumlah wisatawan Belarus yang berkunjung ke Indonesia juga belum menunjukan proporsi yang signifikan. Menurut catatan Badan Pusat Statistik, jumlah wisatawan Belarus yang berkunjung ke Indonesia pada 2017 hanya 4.576 orang atau 0,03% dari total wisatawan asing. Pada 2018 jumlah wisatawan meningkat sebesar 5,29% menjadi 4.818 orang. Meskipun upaya promosi pariwisata terus dilakukan oleh pemerintah tetapi lamanya waktu tempuh dan tidak adanya penerbangan langsung yang menghubungkan Jakarta dan Minsk mengakibatkan kemitraan pariwisata kedua negara tumbuh relatif lambat.

Patut digarisbawahi sejumlah ketentuan dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Belarus yang dapat menstimulus kegiatan investasi dan perdagangan. Pertama, implementasi tie-breaker rules secara komprehensif untuk menyelesaikan kasus orang pribadi yang menjadi subjek pajak domestik di kedua negara (dual residency) dengan berpedoman pada lokasi permanent home, center of vital interests, dan habitual abode.

Selain itu nationality dan Mutual Agreement Procedure (MAP) sehingga lalu lintas pekerja dan wisatawan tidak terhambat oleh kewajiban perpajakan.

Bentuk Usaha

Kedua, penggunaan time-test 120 hari dan enam bulan untuk menentukan ada atau tidak adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari masing-masing pemberian jasa dan proyek konstruksi atau instalasi.

Ketiga, pembebasan dari pajak penghasilan atas business profits sepanjang tidak terdapat BUT di negara sumber penghasilan serta kesesuaian dengan peraturan domestik terkait biaya-biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan BUT.

Keempat, pengenaan pajak di negara resident atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional, termasuk penghasilan dari penyewaan bareboat untuk menyederhanakan pemajakan terhadap bisnis pelayaran dan penerbangan.

Kelima, kewajiban bagi otoritas pajak mitra untuk melakukan corresponding adjustment apabila terdapat koreksi atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa serta batas waktu untuk melakukan koreksi selama 10 tahun.

Keenam, pengenaan tarif Pajak Penghasilan preferensial sebesar 10% atas passive incomes berupa dividen (termasuk branch profit), bunga, dan royalti setelah memenuhi persyaratan beneficial owner.

Ketujuh, alternatif mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui MAP serta komitmen untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan dan otomatis.

Tax Treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment.

Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Tidak kalah penting, prosedur administrasi untuk mendapatkan manfaat tax treaty dan partisipasi kelembagaan otoritas perpajakan kedua negara perlu terus disempurnakan agar tidak menghambat efektifitas fungsinya.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190228/259/894494/opini-tax-treaty-ri-belarus-pasar-eropa-timur

4 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/indo-belarus.jpg 257 398 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-04 09:55:002021-04-22 14:23:58OPINI: Tax Treaty RI-Belarus & Pasar Eropa Timur
News

Gara-Gara Restitusi, PPN Diproyeksikan Tertekan Sampai Mei

Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja PPN diproyeksikan terus mengalami tekanan sampai dengan Mei mendatang. Hal ini merupakan implikasi dari peningkatan jumlah pengajuan percepatan restitusi yang diperkirakan terus mengalir sampai bulan tersebut.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebut dengan proyeksi tersebut, prospek penerimaan PPN akan terpengaruh. Namun demikian, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hal itu akan kembali normal setelah melewati bulan Mei.

“Tertekan mungkin hanya April – Mei mendatang. Seharusnya setelah Mei pertumbuhannnya normal,” kata Yon kepada Bisnis, Kamis (28/2/2019).

Otoritas pajak, lanjut Yon, akan terus melihat perkembangan pertumbuhan penerimaan PPN sampai satu sampai dengan dua bulan ke depan. Pemantauan tersebut dimaksudkan untuk melihat polanya, sehingga pihaknya bisa menentukan dosis yang tepat untuk merespons kondisi penerimaan PPN beberapa bulan ke depan.

“Tahun lalu misalnya, ketentuan PMK 39 berlaku pada Mei, sehingga sejak bulan tersebut terjadi peningkatan yang signifikan,’ jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak non migas pada Januari 2019 sebesar Rp79,7 triliun atau hanya mampu tumbuh 7%. Meski dari sisi penerimaan nominal mengalami kenaikan, namun dari aspek pertumbuhan, penerimaan pajak 2019 anjlok dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pajak non migas pada 2018 yang mencapai 12%.

Anjloknya penerimaan pajak tersebut, jika ditinjau dari penerimaan per jenis pajak, dikarenakan penerimaan PPN yang tumbuh negatif 9,2% atau hanya Rp29,3 triliun. Padahal tahun lalu realisasi penerimaan PPN berhasil mencapai Rp32,2 triliun atau setidaknya mampu tumbuh di angka 9,1%.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190301/259/894912/gara-gara-restitusi-ppn-diproyeksikan-tertekan-sampai-mei

4 March 2019/by MAAS Consulting
https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2019/03/PPN.jpg 800 1200 MAAS Consulting https://www.maas.co.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-300x102.png MAAS Consulting2019-03-04 09:48:012021-04-22 14:23:58Gara-Gara Restitusi, PPN Diproyeksikan Tertekan Sampai Mei
Page 3 of 512345

Latest News

  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Transfer Pricing Nurdiansyah, Thursday, 26 November 20206 January 2021 - 9:17 am
  • Penerimaan Pajak Semester I 2019 Melempem, Ini Biang Keroknya5 August 2019 - 9:16 am
  • Fresh Graduate Dapat Gaji Rp 8 Juta, Pajaknya Berapa?30 July 2019 - 9:14 am
  • Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri23 July 2019 - 9:13 am
Popular
  • Ringkasan PER-23/PJ/202018 August 2021 - 9:55 am
  • Sri Mulyani: Orang Dengar Pajak Kepalanya Langsung Kors...14 January 2019 - 6:20 pm
  • Pajak e-commerce tuai pro-kontra, Menkeu: Isu pajak memang...14 January 2019 - 6:55 pm
  • AEoI Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Orang Kaya14 January 2019 - 10:21 pm
  • Ditjen Pajak Punya Teknologi Lacak Wajib Pajak Via Meds...21 January 2019 - 6:56 pm
Comments
Tags

MAAS Consulting was established in 1997 by experienced consultants in the fields of tax and accounting.

Head Office

Gedung Arva Lt 3 Jln. R.P Soeroso No.40
Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350.
Indonesia

Workshop & Correspondence

Jl. Teluk Ratai No. 82a
Rawa Bambu – Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Indonesia

Availability & Support

Mon – Fri (09.00 – 17.00 WIB)
Phone: +6221-780 7316
Fax: +6221-7884 0191
Email: info@maas.co.id

© 2019 MAAS Consulting

Scroll to top Scroll to top Scroll to top

We use cookies to personalize content and ads, to provide social media features and to analyze our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners who may combine it with other information that you’ve provided to them or that they’ve collected from your use of their services

OKLearn More

Cookie and Privacy Settings



How we use cookies

We may request cookies to be set on your device. We use cookies to let us know when you visit our websites, how you interact with us, to enrich your user experience, and to customize your relationship with our website.

Click on the different category headings to find out more. You can also change some of your preferences. Note that blocking some types of cookies may impact your experience on our websites and the services we are able to offer.

Essential Website Cookies

These cookies are strictly necessary to provide you with services available through our website and to use some of its features.

Because these cookies are strictly necessary to deliver the website, refusing them will have impact how our site functions. You always can block or delete cookies by changing your browser settings and force blocking all cookies on this website. But this will always prompt you to accept/refuse cookies when revisiting our site.

We fully respect if you want to refuse cookies but to avoid asking you again and again kindly allow us to store a cookie for that. You are free to opt out any time or opt in for other cookies to get a better experience. If you refuse cookies we will remove all set cookies in our domain.

We provide you with a list of stored cookies on your computer in our domain so you can check what we stored. Due to security reasons we are not able to show or modify cookies from other domains. You can check these in your browser security settings.

Google Analytics Cookies

These cookies collect information that is used either in aggregate form to help us understand how our website is being used or how effective our marketing campaigns are, or to help us customize our website and application for you in order to enhance your experience.

If you do not want that we track your visit to our site you can disable tracking in your browser here:

Other external services

We also use different external services like Google Webfonts, Google Maps, and external Video providers. Since these providers may collect personal data like your IP address we allow you to block them here. Please be aware that this might heavily reduce the functionality and appearance of our site. Changes will take effect once you reload the page.

Google Webfont Settings:

Google Map Settings:

Google reCaptcha Settings:

Vimeo and Youtube video embeds:

Other cookies

The following cookies are also needed - You can choose if you want to allow them:

Privacy Policy

You can read about our cookies and privacy settings in detail on our Privacy Policy Page.

Privacy Policy
Accept settingsHide notification only